JAKARTA, Radarjakarta.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan mulai Senin, 7 September 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang terpantau mencapai wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kebijakan PJJ berlaku bagi berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA hingga SMK, baik negeri maupun swasta. Pelaksanaan PJJ dilakukan sampai terdapat pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
Langkah tersebut ditempuh untuk meminimalkan risiko paparan abu vulkanik terhadap peserta didik dan warga sekolah. Pemerintah menempatkan keselamatan serta kesehatan anak sebagai pertimbangan utama, mengingat anak termasuk kelompok yang rentan terhadap dampak paparan abu vulkanik.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut sebaran abu vulkanik Anak Krakatau terpantau melingkupi sejumlah wilayah, termasuk Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat. Pada ketinggian tertentu, abu bergerak mengikuti arah angin hingga wilayah yang lebih luas.
Gunung Anak Krakatau sendiri masih berstatus Level III atau Siaga. Pemprov DKI mengimbau masyarakat tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan dengan mengikuti informasi resmi pemerintah. Intensitas abu di Jakarta disebut relatif tipis, tetapi kondisinya dapat berubah mengikuti arah dan kecepatan angin.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga meminta masyarakat di wilayah terdampak membatasi aktivitas di luar rumah. Jika aktivitas di luar tidak dapat dihindari, masyarakat dianjurkan menggunakan masker dan pelindung mata untuk mengurangi risiko paparan abu vulkanik.
Penerapan PJJ ini menjadi langkah mitigasi sementara untuk melindungi peserta didik dan tenaga pendidikan selama kondisi sebaran abu vulkanik masih dipantau. Pemerintah dan lembaga terkait terus melakukan pemantauan perkembangan erupsi serta dampaknya terhadap masyarakat, transportasi dan kualitas lingkungan.***











