Tindak Lanjut Aduan Tanah Rawa Badak, Bang Azran Temui BPN DKI

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta sekaligus Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Achmad Azran atau Bang Azran, terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan belum terpenuhinya hak ahli waris atas sebidang tanah yang sebagian kini dimanfaatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai kawasan GOR Rawa Badak, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Sebagai langkah awal, Bang Azran menggelar audiensi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026), mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas penyampaian aspirasi dan permohonan audiensi terkait persoalan pertanahan di Kelurahan Rawa Badak, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Pertemuan itu dituangkan dalam Surat DPD RI Provinsi DKI Jakarta Nomor 075/B-44/DPDRI-DKJ/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta.

Dalam surat tersebut, audiensi dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status, riwayat, serta aspek administrasi pertanahan atas objek tanah yang dipersoalkan. Selain itu, pertemuan juga membahas kemungkinan langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Usai bertemu dengan jajaran BPN DKI, Bang Azran mengatakan pihaknya akan segera mengumpulkan seluruh pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan secara utuh.

“Setelah kami bertemu dan berkoordinasi dengan BPN DKI, langkah berikutnya adalah mengumpulkan pihak-pihak terkait. Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang, dokumennya diperiksa, riwayat tanahnya ditelusuri, dan masing-masing pihak diberi ruang untuk menyampaikan fakta serta dasar hukumnya,” ujar Bang Azran.

Pria asli Betawi itu menegaskan, penyelesaian persoalan pertanahan tidak boleh dilakukan secara sepihak. Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan setiap proses berjalan berdasarkan hukum, bukti, kewenangan, dan prinsip keadilan.

“Saya ingin semua pihak mendapatkan kepastian. Kalau memang ada hak masyarakat yang secara hukum belum terpenuhi, tentu harus dicari jalan penyelesaiannya. Tetapi kalau ada persoalan administrasi, status hukum, atau bukti yang perlu diverifikasi, itu juga harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai ada pihak yang merasa diabaikan,” tegasnya.

Klaim Kepemilikan

Sebelumnya, Bang Azran menerima surat pengaduan dari Armana Putra selaku kuasa ahli waris Karel Egbert Noya.

Dalam pengaduan tersebut disampaikan klaim kepemilikan atas tanah yang didasarkan pada sejumlah dokumen pertanahan, di antaranya Akta Hak Tanah Nomor 1489 Tahun 1952 atas nama Nancy Adels, serta berbagai dokumen administrasi pertanahan dan surat-menyurat dari instansi pemerintah.

Armana Putra dalam surat pengaduannya disebut sebagai penerima wasiat dan kuasa dari Nancy Adels, yang disebut sebagai pemilik tanah berdasarkan Surat Hak Tanah Akta Nomor 1489 Tahun 1952 yang diterbitkan pada 16 Juli 1952.

Objek tanah yang dipersoalkan merupakan bekas Hak Eigendom Verponding Nomor 6751 dengan luas kurang lebih 378.110 meter persegi di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Pengadu juga melampirkan sejumlah dokumen yang dinilai memperkuat dasar kepemilikan, antara lain Surat Menteri Agraria Nomor SK.139/Ka tanggal 13 Januari 1960, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 561/PT/JU/1978 tanggal 28 September 1978, Surat BPKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 5032/-1.711.32 tanggal 27 Oktober 2009, serta Surat Penjelasan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 83/11-31-300/1/2010 tanggal 19 Januari 2010.

Selain itu, terdapat pula dokumen pengukuran dan rekonstruksi batas tanah.

Bang Azran juga menaruh perhatian pada rujukan dalam pengaduan terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 915 Tahun 1985 yang membentuk Tim Peneliti dan Penanganan/Penyelesaian Sengketa Tanah Rawa Badak.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan dalam pengaduan, terdapat ketentuan mengenai kesempatan bagi ahli waris bekas pemilik Hak Eigendom Verponding Nomor 6751 atau kuasanya yang sah untuk memperoleh ganti rugi berupa uang apabila haknya terbukti sesuai dengan ketentuan hukum.

Akan Dudukkan Semua Pihak

Bang Azran menilai persoalan tersebut perlu dibahas bersama dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar tidak muncul kesimpulan sepihak.

Selain BPN DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pihak yang mengajukan pengaduan akan menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi dan pencarian titik terang persoalan tersebut.

“Ini bukan soal membela satu pihak dan menyalahkan pihak lain. Tugas kami adalah memastikan pengaduan masyarakat mendapat ruang untuk diperiksa dan ditindaklanjuti. Kalau semua pihak duduk bersama dengan membawa dokumen dan fakta masing-masing, saya yakin persoalan ini akan lebih terang,” kata Bang Azran.

Menurutnya, audiensi dengan BPN DKI Jakarta merupakan bagian dari upaya memastikan setiap informasi terkait objek tanah tersebut diperiksa secara proporsional.

Tahapan berikutnya akan diarahkan pada pertemuan yang melibatkan pihak-pihak terkait sehingga masing-masing dapat menyampaikan dokumen, kronologi, dan dasar hukum yang dimilikinya.

Sebagai Anggota Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Bang Azran memastikan proses tersebut akan terus dikawal sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku di DPD RI.

Ia berharap koordinasi dengan BPN DKI Jakarta dapat menjadi pintu masuk bagi penyelesaian persoalan secara lebih terbuka, objektif, dan berkeadilan.

“Yang kita cari adalah kepastian hukum dan keadilan. Jangan sampai persoalan tanah yang sudah berlangsung panjang kembali menjadi masalah antargenerasi. Negara harus hadir untuk memberikan kepastian berdasarkan hukum dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.