Ruben Onsu Kembalikan Rp3,5 Miliar, Kasus Dugaan Penipuan Berakhir Damai

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi yang menyeret presenter Ruben Onsu berakhir melalui jalur perdamaian. Ruben bersama pihak pelapor sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan setelah dana pokok investasi senilai Rp3,5 miliar dikembalikan secara penuh.

Perdamaian tersebut dicapai pada Senin (31/8/2026) setelah kedua pihak, melalui kuasa hukum masing-masing, melakukan komunikasi dan mediasi. Pihak pelapor kemudian menyepakati penyelesaian perkara dan menarik laporan yang sebelumnya dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Perkara ini sebelumnya bermula dari investasi yang ditawarkan Ruben kepada korban berinisial DM pada 2025. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban menginvestasikan dana sebesar Rp3,5 miliar. Namun, keuntungan yang disepakati tidak diperoleh dan modal investasi juga belum dikembalikan hingga akhirnya perkara tersebut dilaporkan kepada polisi pada 22 Agustus 2025.

Polres Metro Jakarta Selatan kemudian meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka. Polisi menyebut telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli. Ruben ketika itu belum ditahan karena dinilai tidak menghambat proses penyidikan dan dinilai kooperatif.

Dalam perkembangan terbaru, pengembalian dana pokok Rp3,5 miliar menjadi bagian utama kesepakatan perdamaian. Pengusaha Jhon LBF yang turut membantu proses penyelesaian menyatakan pembayaran telah dilakukan melalui transfer bank dan menunjukkan bukti pembayaran tersebut kepada awak media.

Ruben menyambut baik penyelesaian tersebut. Ia mengatakan komunikasi antara kuasa hukum kedua pihak berjalan secara kekeluargaan sehingga persoalan dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke persidangan.

“Ya sudah berdamai, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer.”

Ruben juga menyebut proses tersebut menjadi pembelajaran bagi dirinya untuk menghadapi persoalan secara lebih bijak. Sementara itu, kuasa hukum pelapor Achmad Ramzy menyampaikan bahwa pengembalian dana pokok telah memenuhi hak kliennya dan perdamaian merupakan jalan penyelesaian yang diharapkan sejak awal.

Dengan tercapainya perdamaian dan adanya pencabutan laporan oleh pihak pelapor, perkara yang sempat menempatkan Ruben Onsu sebagai tersangka tersebut kini memasuki babak penyelesaian. Meski demikian, status hukum dan konsekuensi penghentian perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.