TANGSEL, Radarjakarta.id – Ketua Umum Pergerakan Pemuda Sumatera Selatan sekaligus Ketua Umum Ikatan Alumni Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Yayan Efendi Septiadi mengapresiasi komitmen Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yayan menilai komitmen Dasco yang menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 merupakan langkah konkret untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Menurut pria yang akrab disapa YES tersebut, komitmen itu menjadi semakin penting karena disampaikan langsung di hadapan massa aksi dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani.
“Bagi kami, ini menunjukkan seorang pemimpin yang berani mengambil risiko dan mempertanggungjawabkan komitmennya di hadapan rakyat,” kata Yayan dalam keterangannya di Tangerang Selatan, Junat (28/6/2026).
Yayan secara khusus memberikan apresiasi kepada Sufmi Dasco Ahmad yang disebutnya siap mempertaruhkan jabatan demi memenuhi komitmen tersebut.
“Kami sangat memberikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan DPR RI, khususnya Prof. Sufmi Dasco Ahmad, atas kesediaannya mempertaruhkan jabatan dan siap mundur. Ini menunjukkan kesungguhan untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara, khususnya dalam pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan kepastian hukum, di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” tegasnya.
Ia menilai sikap tersebut menjadi sinyal positif bagi masyarakat bahwa agenda pemberantasan korupsi dan penguatan penegakan hukum mendapat perhatian serius dari lembaga legislatif.
Yayan juga menyebut komitmen DPR RI dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset sejalan dengan upaya pemerintah membangun tata kelola negara yang akuntabel dan transparan.
Menurutnya, hal tersebut juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Langkah pimpinan DPR menetapkan tenggat waktu ini sangat progresif. Ini merupakan bentuk transparansi dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat luas,” ujarnya.
Meski demikian, Yayan mengingatkan agar proses pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menilai substansi regulasi harus dibahas secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.
“Masukan dari para ahli hukum, akademisi, dan masyarakat sipil sangat penting agar substansi Undang-Undang Perampasan Aset nantinya efektif, adil, dan tidak tebang pilih dalam merampas aset hasil kejahatan ekonomi,” katanya.
Yayan menegaskan, percepatan pembahasan bukan berarti mengabaikan kualitas regulasi. Menurutnya, seluruh pihak perlu dilibatkan agar UU Perampasan Aset benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
“RUU Perampasan Aset tidak bisa terburu-buru langsung disahkan. Perlu pembahasan yang matang dan masukan dari semua pihak karena menyangkut rasa keamanan dan keadilan,” pungkas Yayan.











