JAKARTA, Radarjakarta.id — Warga Pati, Jawa Tengah, dijadwalkan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, besok, Kamis (27/8/2026). Mereka membawa tuntutan tegas agar RUU Perampasan Aset segera disahkan serta hukuman berat, termasuk hukuman mati, diterapkan terhadap koruptor.
Aksi tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi masyarakat Pati terkait pemberantasan korupsi dan upaya memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Massa meminta DPR RI memberikan kepastian terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset yang hingga kini masih berproses di parlemen.
Selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, warga juga menyuarakan tuntutan agar koruptor yang memenuhi ketentuan hukum dapat dijatuhi hukuman mati. Mereka menilai korupsi merupakan kejahatan yang memberikan dampak luas terhadap masyarakat dan negara.
Rencana aksi ini dipusatkan di kawasan Gedung DPR RI. Massa dari Pati disebut telah melakukan konsolidasi sebelum berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat.
Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu isu utama yang dibawa warga Pati. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya negara dalam mengejar dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana, khususnya korupsi.
Publik selama ini mendorong agar pembahasan regulasi tersebut tidak berlarut-larut. Kehadiran massa Pati di DPR menjadi bagian dari tekanan masyarakat agar agenda pemberantasan korupsi mendapat perhatian lebih serius.
Di sisi lain, pembahasan RUU Perampasan Aset masih membutuhkan proses legislasi antara DPR dan pemerintah. Karena itu, tuntutan massa bukan hanya menyangkut pengesahan aturan, tetapi juga dorongan agar proses tersebut segera menghasilkan kepastian hukum.
Hukuman Mati Koruptor Jadi Tuntutan
Tuntutan kedua yang menjadi sorotan adalah hukuman mati bagi koruptor. Warga Pati meminta hukuman maksimal diterapkan terhadap pelaku korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pidana mati memang telah diatur untuk kondisi tertentu. Namun, penerapannya memiliki persyaratan hukum sehingga tidak otomatis berlaku bagi setiap perkara korupsi.
Karena itu, tuntutan massa di depan DPR menjadi dorongan politik dan sosial agar pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih tegas, sekaligus tetap berada dalam koridor hukum.
Aksi Diharapkan Berlangsung Tertib
Menjelang aksi 27 Agustus 2026, seluruh peserta diharapkan menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi. Massa juga diharapkan menghormati pengguna jalan dan aktivitas masyarakat di sekitar kompleks parlemen.
Aksi warga Pati ini sekaligus menjadi ujian bagi DPR RI dalam merespons tuntutan publik mengenai pemberantasan korupsi. Aspirasi yang disampaikan akan menjadi perhatian publik, terutama terkait masa depan RUU Perampasan Aset dan konsistensi negara dalam memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.***











