JAKARTA, Radarjakarta.id – Polri bersama tim gabungan berhasil memadamkan dan mengendalikan sekitar 62 persen area kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sepanjang tahun ini. Dari total 64.341 hektare lahan yang terbakar, sebanyak 39.999 hektare telah berhasil dipadamkan dan dikendalikan.
Kinerja Polri dalam penanganan karhutla tersebut mendapat apresiasi dari Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama. Menurutnya, langkah Polri tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga pada upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran.
Sandri menilai pendekatan tersebut penting untuk mencegah terjadinya karhutla secara berulang. Ia juga mengapresiasi arahan Kapolri yang menempatkan aspek penegakan hukum sebagai bagian penting dalam penanganan bencana.
“Polri selalu berbeda dalam berbagai penanganan bencana di Indonesia. Misalnya, ketika terjadi banjir di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, Polri melihat dari perspektif lain, yakni melakukan penindakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan eksploitasi hutan. Hal itu kembali dilakukan Polri saat menangani kebakaran hutan dan lahan tahun ini,” jelas Sandri.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, luas area karhutla yang telah berhasil dipadamkan dan dikendalikan mencapai 39.999 hektare dari total 64.341 hektare lahan terdampak.
Kalimantan Barat tercatat sebagai salah satu wilayah dengan jumlah titik api terbanyak. Selain Kalimantan Barat, wilayah yang turut terdampak antara lain Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Sandri menambahkan, kinerja Polri dalam menangani karhutla perlu mendapatkan dukungan penuh dari seluruh komponen masyarakat. Menurutnya, upaya penanganan tidak boleh hanya berhenti pada pemadaman api, tetapi harus dilanjutkan dengan proses hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Kita mendukung penuh langkah Polri. Mereka telah berhasil memadamkan sekitar 62 persen area karhutla dan juga fokus pada proses hukum terhadap pelaku pembakaran hutan,” ujarnya.
Menurut Sandri, kombinasi antara penanganan cepat di lapangan dan penegakan hukum menjadi langkah penting untuk menekan dampak karhutla sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.











