Oleh: R. Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB
Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2026 menunjukkan bahwa Polri tidak lagi menempatkan kebakaran sebagai persoalan yang baru ditangani setelah api membesar.
Di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pendekatan kepolisian bergerak dari pencegahan dan deteksi dini, patroli serta ground check, dukungan pemadaman, hingga penyidikan dan penelusuran pihak yang diduga berada di belakang pembakaran lahan.
Skala kesiapsiagaan tersebut terlihat dari pengerahan 48.368 personel Sabhara dan 23.360 personel Brimob atau total 71.728 personel, lebih dari 168.500 kegiatan patroli darat dan perairan, ribuan kegiatan sosialisasi, penguatan command center, pemanfaatan data hotspot, CCTV dan drone, hingga sistem rayonisasi yang memungkinkan kekuatan kepolisian digeser antardaerah ketika eskalasi kebakaran meningkat.
Pendekatan ini penting karena Karhutla tidak cukup dihadapi dengan pemadaman. Setiap titik panas harus secepat mungkin diverifikasi, setiap kebakaran harus dihentikan sebelum meluas, dan setiap indikasi pidana harus ditelusuri sampai kepada pihak yang menyuruh, membiayai atau memperoleh manfaat dari pembakaran tersebut. Polri bahkan menetapkan mekanisme respon lapangan dalam hitungan satu sampai dua jam setelah hotspot terdeteksi.
Kekuatan pendekatan tersebut terletak pada keberanian menghubungkan fungsi penanggulangan bencana dengan fungsi penegakan hukum. Setelah api dipadamkan dan lokasi didinginkan, aparat dapat langsung mengamankan tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti dan menentukan apakah kebakaran terjadi karena kesengajaan atau kelalaian yang dapat dipidana.
Hingga 21 Agustus 2026, Bareskrim mencatat 89 laporan polisi dan 72 tersangka perseorangan dalam perkara Karhutla di sembilan wilayah Polda, dengan sekitar 1.006,67 hektare lahan menjadi objek perkara pidana. Angka itu sekaligus menunjukkan bahwa perang terhadap Karhutla tidak boleh berhenti pada orang yang ditemukan membakar di lapangan.
Langkah Bareskrim menggandeng PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan menjadi perkembangan penting. Pembakar lahan tidak selalu merupakan aktor utama. Di belakangnya dapat terdapat pemberi perintah, pemodal, penerima manfaat maupun korporasi.
Karena itu penelusuran aliran uang menjadi instrumen penting untuk memastikan hukum tidak hanya menyentuh tangan yang memegang korek api, tetapi juga pihak yang memperoleh keuntungan dari kebakaran.
Polri juga memperkuat pencegahan melalui pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur lapangan. Ribuan embung dan ratusan sekat kanal menjadi bagian dari upaya menjaga ketersediaan air, terutama di kawasan rawan dan lahan gambut. Kerja ini berjalan bersama TNI, pemerintah daerah, BNPB, Kementerian Kehutanan, Manggala Agni dan masyarakat.
Model penanganan tersebut mencerminkan perubahan penting dalam cara kepolisian memandang Karhutla. Polisi bukan hanya datang ketika terjadi tindak pidana, tetapi ikut hadir sebelum kebakaran terjadi, ketika hotspot muncul, ketika pemadaman berlangsung, sampai ketika pertanggungjawaban pidana harus ditentukan.
Tentu pekerjaan belum selesai. Luas Karhutla nasional masih sangat besar dan penegakan hukum terhadap aktor korporasi harus terus didorong. Perbedaan sejumlah data kebakaran antarlembaga juga perlu segera diselaraskan agar publik mendapatkan gambaran yang utuh dan akurat mengenai skala krisis serta efektivitas penanganannya.
Namun di tengah kompleksitas tersebut, satu hal yang terlihat jelas adalah Polri telah membangun kapasitas penanganan Karhutla yang jauh melampaui pola represif konvensional.
Ketika puluhan ribu personel, teknologi deteksi, patroli, pemadaman, penyidikan dan penelusuran keuangan digerakkan dalam satu rantai operasi, yang sedang dibangun bukan hanya respon terhadap kebakaran, tetapi juga sistem kepolisian yang berusaha hadir sejak api belum menyala sampai pelaku terakhir dimintai pertanggungjawaban.
Karhutla memang tidak mungkin diselesaikan Polri sendirian. Tetapi kepemimpinan kepolisian dapat menentukan apakah institusi hanya menghitung kebakaran yang sudah terjadi atau benar-benar menggunakan seluruh kemampuan yang dimilikinya untuk mencegah api, memadamkannya dengan cepat, dan memastikan tidak ada pihak yang merasa pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan yang menguntungkan.











