Tarif Parkir Rp60 Ribu Ditolak, Ketua Pokja Kepolisian Jakbar Usulkan Skema Berbasis PKB

banner 468x60

JAKARTA, RadarJakarta.id — Wacana penerapan tarif parkir hingga Rp60.000 per jam di Jakarta mendapat sorotan. Ketua Pokja Kepolisian Jakarta Barat, Teuku Faisal, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertimbangkan kembali rencana tersebut karena dinilai berpotensi menambah beban masyarakat.

Menurut Faisal, kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum sepenuhnya pulih. Karena itu, kenaikan tarif parkir hingga puluhan ribu rupiah per jam dinilai kurang tepat jika diterapkan dalam waktu dekat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kami berharap Gubernur tidak menarik tarif parkir, apalagi sebanyak Rp60 ribu per jam. Untuk saat ini kondisi penghasilan masyarakat, baik kelas atas maupun kelas bawah, sedang tidak baik-baik saja. Akan memberatkan masyarakat,” ujar Teuku Faisal.

Sebagai alternatif, Faisal mengusulkan agar kontribusi parkir dikaitkan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ia menyarankan besaran kontribusi parkir maksimal 20 persen dari nilai PKB yang dibayarkan pemilik kendaraan.

“Dengan begitu, parkir bisa dibayar di muka saat masyarakat membayar distribusi PKB. Nilainya 20 persen dari PKB,” katanya.

Usulkan Stiker Bebas Retribusi Parkir

Faisal juga menawarkan skema pemberian stiker kepada kendaraan yang telah memenuhi kewajiban PKB. Stiker tersebut menjadi tanda bahwa pemilik kendaraan telah membayar kewajiban pajaknya sekaligus memperoleh fasilitas parkir tanpa pungutan tambahan di wilayah Jakarta.

Sebaliknya, kendaraan yang belum memenuhi kewajiban PKB atau tidak dapat menunjukkan stiker tersebut dapat dikenakan tarif parkir lebih tinggi.

Menurut Faisal, mekanisme itu bukan hanya berpotensi meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga dapat menjadi insentif bagi masyarakat agar lebih patuh membayar PKB.

“Bilamana nanti masyarakat tidak membayar PKB atau tidak ada bukti stiker, maka silakan gunakan aturan tarif parkir baru yang memang lebih mahal. Sehingga Pemprov selain pendapatannya meningkat, juga ada peningkatan wajib pajak PKB,” ujarnya.

Kendaraan Luar Jakarta Juga Diusulkan Kena Tarif Lebih Tinggi

Faisal turut mengusulkan agar kendaraan dari luar daerah yang menggunakan fasilitas parkir di Jakarta dikenakan tarif lebih tinggi. Kebijakan tersebut, menurut dia, dapat menjadi pembeda antara kendaraan yang pemiliknya telah berkontribusi melalui PKB dengan kendaraan dari luar wilayah Jakarta.

Ia menilai skema tersebut juga berpotensi membantu mengurangi praktik parkir liar. Kendaraan yang telah membayar PKB dan memperoleh fasilitas parkir tanpa biaya tambahan dinilai akan memiliki lebih sedikit alasan menggunakan jasa parkir liar.

“Parkir liar akan hilang dengan sendirinya karena masyarakat sudah mendapatkan parkir gratis,” pungkasnya.

Usulan tersebut muncul di tengah polemik rencana penyesuaian tarif parkir di Jakarta. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan belum memutuskan apakah usulan tarif parkir hingga Rp60.000 per jam akan diterapkan.

Perdebatan mengenai tarif parkir Jakarta kini tidak hanya berkaitan dengan besaran pungutan. Kebijakan tersebut juga menyentuh upaya meningkatkan pendapatan daerah, mendorong kepatuhan pembayaran PKB, mengendalikan penggunaan kendaraan di Jakarta, serta menjaga daya beli masyarakat.

Dengan demikian, usulan skema parkir berbasis PKB menjadi salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan dalam mencari titik temu antara kepentingan penerimaan daerah dan kemampuan ekonomi masyarakat.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.