Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 90,151 Ton Pasir Timah Ilegal, Negara Selamatkan Rp90,1 Miliar

banner 468x60

PANGKALPINANG, Radarjakarta.id — Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Bareskrim Polri serta jajaran Polres Belitung dan Belitung Timur menggagalkan empat kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal sepanjang Agustus 2026. Total barang bukti yang diamankan mencapai 90,151 ton atau 90.151 kilogram, dikemas dalam 1.871 karung, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp90,1 miliar.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam konferensi pers di Gedung Tribrata Polda Babel, Jumat (21/8/2026). Menurut Viktor, empat perkara itu terungkap di sejumlah lokasi di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, dengan dugaan pasir timah ilegal tersebut akan dibawa keluar wilayah Bangka Belitung, bahkan diarahkan ke luar negeri.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kasus terbesar terungkap pada 4 Agustus 2026 di Gang Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Polisi mengamankan 1.072 karung pasir timah dengan berat sekitar 52,524 ton. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan sejumlah tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengumpul, pengatur lapangan hingga pihak yang berkaitan dengan perusahaan dan penampungan.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 9 Agustus di wilayah Perawas, Tanjungpandan, serta di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Belitung Timur. Dari salah satu lokasi, aparat mengamankan 578 karung pasir timah dengan berat sekitar 28,907 ton. Polisi menduga pasir timah tersebut dikumpulkan untuk kemudian diselundupkan keluar daerah.

Sementara itu, pengungkapan keempat berlangsung pada 16 Agustus 2026 di Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong. Petugas menyita 176 karung pasir timah seberat 7,04 ton dan mengamankan tiga orang yang diduga memiliki peran dalam kegiatan tersebut. Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan, jumlah pasir timah yang berhasil dicegah keluar mencapai 90,151 ton.

Kapolda Babel menegaskan pengusutan perkara tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik perusahaan maupun pemodal. Penanganan perkara dilakukan bersama Satlap Tricakti Bareskrim Polri, TNI AL, PT Timah dan pemangku kepentingan terkait.

Para tersangka dalam perkara tersebut diproses menggunakan ketentuan pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara. Berdasarkan keterangan kepolisian, mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun, selain ketentuan pidana dan denda lain sesuai pasal yang diterapkan. Polda Babel juga meminta masyarakat ikut memberikan informasi guna mencegah praktik penambangan serta perdagangan timah ilegal yang berpotensi merugikan negara.

Pengungkapan besar ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat memperketat pengawasan terhadap rantai perdagangan timah ilegal di Bangka Belitung. Dengan nilai potensi kerugian negara mencapai Rp90,1 miliar, pemberantasan penyelundupan pasir timah dinilai bukan hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga sumber daya alam agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.|Santi Sinaga*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.