JAKARTA BARAT, Radarjakarta.id – Polisi amankan jukir Tambora yang viral setelah sebuah video memperlihatkan aksi seorang pria yang diduga juru parkir liar atau “bang jago” mengajak seorang pengendara sepeda motor berduel di Jalan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. Video tersebut viral di media sosial dan memicu perhatian masyarakat.
Dalam video yang beredar pada Sabtu (8/8/2026), pria tersebut terlihat mengenakan kaus abu-abu, celana pendek, topi biru, serta masker hitam. Ia diduga meminta uang parkir kepada seorang pengendara sepeda motor yang berada di kawasan tersebut.
Perselisihan kemudian terjadi ketika pengendara meminta karcis parkir. Permintaan itu diduga membuat pria tersebut tersulut emosi. Pengendara yang merekam kejadian kemudian mempertanyakan pungutan parkir yang diminta dan menyatakan dirinya tidak meminta untuk dibantu memarkirkan kendaraan.
“Lu malak, lu malak? Nggak usah mukul lu. Gue minta karcis,” ujar pengendara dalam rekaman video tersebut.
Pengendara kemudian kembali menyampaikan keberatannya. Situasi semakin memanas ketika pria yang diduga jukir liar tersebut mengeluarkan tantangan untuk berduel. “Duel aja sama gue yuk,” kata pria tersebut sebagaimana terdengar dalam video yang viral.
Menanggapi video tersebut, polisi bergerak cepat dan mengamankan pria yang diduga terlibat. Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat membenarkan bahwa pria tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Pelaku sudah kami amankan,” ujar AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi.
Polisi belum menyampaikan secara rinci identitas pria tersebut maupun hasil pemeriksaan sementara. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk dugaan pungutan parkir dan tindakan yang terjadi dalam insiden tersebut. Polisi juga akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang diperoleh.
Kasus ini menjadi perhatian karena praktik parkir liar dan aksi intimidasi terhadap pengguna jalan dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Polisi diharapkan dapat mengusut kejadian secara profesional dan memastikan persoalan tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***











