JAKARTA BARAT, Radarjakarta.id – Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya dengan mengungkap dua jaringan peredaran narkoba dalam operasi terpisah. Dari kedua pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 1 kilogram sabu, puluhan ribu butir obat keras dan psikotropika, serta puluhan vape yang mengandung Etomidate.
Kapolsek Kembangan Kompol Moch. Taufik Iksan mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, dengan menangkap seorang pria berinisial RRF (24). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.071 gram sabu, 57 unit vape mengandung Etomidate, alat pengemasan, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Sementara itu, pada pengungkapan kedua, petugas menangkap tersangka MS (24) di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 13 vape Etomidate, 8.400 butir Tramadol, 34.500 butir Trihexyphenidyl, 31.000 butir Heximer, 980 butir Alprazolam, 300 butir Mersi Riklona, 100 butir Mersi Diazepam, serta buku catatan transaksi dan telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.
“Pengungkapan terhadap kedua tersangka, RRF dan MS, dilakukan pada akhir Juli 2026. Dari hasil operasi ini, Polsek Kembangan berhasil menyita lebih dari 75 ribu butir obat keras dan psikotropika, 70 vape mengandung Etomidate, serta lebih dari 1 kilogram sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujar Kompol Moch. Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Peredaran narkoba dinilai tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan generasi bangsa serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 60 ayat (5) jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara itu, tersangka RRF dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.***











