IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum

banner 468x60

 

JAKARTA, RadarJakarta.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyayangkan pernyataan Hotman
Paris Hutapea, Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febri Ardiansyah, yang dinilai cenderungm

Bacaan Lainnya
banner 300x250

elecehkan, merendahkan, dan menyudutkan profesi jurnalis saat melakukan kerja-kerja jurnalistik

di lapangan. Kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik adalah salah satu pilar utama demokrasi yang
dilindungi oleh undang-undang. Jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk
memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat.
Tindakan jurnalis mengajukan pertanyaan kritis, tajam, maupun konfirmasi kepada narasumber,
bukan bentuk intimidasi atau mencari masalah. Menanyakan informasi adalah kewajiban profesi
jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang cover both sides. Dalam menjalankan
tugasnya, jurnalis terikat Kode Etik Jurnalistik. Terkait kewajiban menguji informasi dan bersikap
independen, hal ini diatur tegas dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik “Wartawan Indonesia bersikap
independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.” Dan dalam
Pasal 3 disebutkan “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara
berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga
tak bersalah.”
IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antar￾profesi. Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai
nilai-nilai profesionalisme itu sendiri. Berdasarkan poin tersebut di atas:
1. Mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal dari pihak mana pun, yang
merendahkan marwah profesi jurnalis.
2. Menghimbau kepada semua pihak untuk sikap menghargai jurnalis yang sedang
menjalankan tugas profesinya.
3. Mengingatkan seluruh elemen masyarakat, jika ada keberatan terhadap produk jurnalistik
atau perilaku jurnalis di lapangan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara
konstitusional melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui Hak Jawab, Hak
Koreksi, atau mengadukannya ke Dewan Pers, bukan dengan melakukan intimidasi verbal
atau pelecehan profesi di ruang publik.
4. Menginstruksikan kepada seluruh anggota IJTI dan jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap
bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar dalam
menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.
Demikian siaran pers ini dibuat untuk menjadi perhatian bersama demi tegaknya kemerdekaan pers
dan hubungan antar-profesi yang sehat serta saling menghormati di Indonesia.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.