Radarjakarta.id, Jakarta – Penerbitan HGB nomor 05152/Klender yang dijadikan perumahan Bukit Podomoro sangat nyata bukti cacat administrasi dan cacat prosedur. Karena itu, Pihak BPN harus segera membatalkan HGB tersebut yang saat ini tengah diblokir dan dalam proses perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
“Bukti-bukti cacat administrasi dan cacat prosedur sangat nyata. Alas hak HGB seluas 9,5 tertulis berasal dari tanah negara yang diterbitkan Kantah Jakarta Timur. Padahal, dalam sidang gugatan di PN jaktim, pihak tergugat, Bukit Podomoro, menyatakan HGB bisa terbit setelah membeli dari girik atas nama Sukmawijaya. .” Ungkap Taufik Hidayatullah selaku Kuasa Hukum ahli waris penggugat di kantor pertanahan Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
Taufik menambahkan, bukti cacat administrasi lainnya adalah Kantah Jaktim menerbitkan HGB bertentangan dengan Permen ATR/BPN nomor 16/2020. Permen tersebut menyoal pelimpahan wewenang penetapan hak atas tanah. Kepala Kantor Pertanahan hanya berwenang menerbitkan HGB seluas maksimal 5 hektar untuk perusahaan.
Selain itu, pihaknya juga menemukan fakta bahwa jual beli dengan ahli waris Sukmawijaya tidak sah karena ada tindak pidana pemalsuan keterangan waris dan sudah divonis pelakunya.
“Ini kan semakin nyata cacat administrasi. Sudah salah warkahnya. Kantah BPN Jaktim juga sudah melanggar peraturan BPN sendiri. Tidak berwenang menerbitkan HGB di atas 5 ha, dan ahli waris pemilik girik belum terima uang dari negara sesuai UU no 1 tahun 58 tentang privatisasi aset-aset asing”tambah Taufik.
Taufik juga mempertanyakan blokir yang tengah diajukan ke Kantah Jaktim, pihaknya diakomodasi hanya setengah luas HGB tersebut. “Kami meminta blokir seluas 9,5 ha seperti yang tertulis dalam HGB/ 05152. Dan saat ini kami tengah mengajukan sita jaminan di PN Jakarta Timur, agar bisa memasang plang di atas tanah tersebut yang masih dalam proses perkara. tambahnya
Sedangkan Ketua LSM Coperlink Junaidi Siahaan menegaskan, mafia tanah jelas bermain sehingga bisa terbit HGB 05152/Klender dan memperjualbelikam properti di atas lahan yang sedang berperkara.
“Kami sudah laporkan Sudarman selaku Kakantah Jakarta Timur ke KPK dua tahun lalu atas dugaan suap/gratifikasii dengan menerbitkan SHGB 5152/Klender yang penuh cacat administrasi dan cacat prosedur. Bagaimana mungkin SHGB terbit tanpa SIPPT. Bahkan dipecah jadi ratusan sertipikat dalam 2 hari” ungkap Junaidi.
Sayangnya, hingga hari ini KPK belum memeriksa Sudarman. Menurut Junaidi, dia akan melengkapi bukti-bukti dugaan gratifikasi dan melaporkan dugaan suap/gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Kakantah Jaktim Sudarman hanya dicopot, belum diperiksa dugaan suap/gratifikasi dan TPPU. Kan jelas istrinya flexing miliaran rupiah tak lama setelah Sudarman terbitkan HGB 05152/Klender.”tandasnya.
(**)











