Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Laboratorium Produksi Narkoba di Semarang

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar sebuah clandestine laboratory atau laboratorium gelap yang diduga memproduksi narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka serta menyita ratusan ribu butir tablet karisoprodol beserta mesin dan bahan baku produksi.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Avrilendy, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial PD di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Penindakan dilakukan oleh Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kanit 3 AKP Hamdan Agus di area parkir sebuah hotel di Jalan Bandengan Selatan, Penjaringan. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga karton berisi 120.000 butir tablet karisoprodol yang diduga merupakan narkotika golongan I.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan pengembangan penyelidikan, petugas kemudian bergerak ke Kota Semarang, Jawa Tengah. Di kawasan Pleburan, Semarang Selatan, polisi kembali mengamankan seorang tersangka berinisial DJ.

Pengembangan lebih lanjut mengarah ke sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang diduga dijadikan sebagai lokasi produksi atau clandestine laboratory.

“Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah ke sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang diketahui dijadikan sebagai lokasi produksi atau clandestine lab,” ujar Avrilendy saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita satu unit mesin mixer (pengaduk), satu unit mesin pencetak tablet, 188.000 butir tablet karisoprodol, 10 tong berisi bubuk inti karisoprodol dengan total berat 250 kilogram, serta bahan baku pendukung proses produksi dengan berat sekitar 1.650 kilogram.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mesin mixer, satu unit mesin pencetak tablet, 308.000 butir tablet karisoprodol, 250 kilogram bubuk inti karisoprodol, dan 1.650 kilogram bahan baku pendukung yang diduga digunakan dalam proses pembuatan narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, laboratorium gelap tersebut diduga telah beroperasi sejak awal 2026. Hingga April 2026, fasilitas itu diperkirakan telah memproduksi sedikitnya 1.108.000 butir tablet karisoprodol yang diduga diedarkan ke berbagai kota dan lintas provinsi.

“Hingga kini tim masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan yang lebih besar,” kata Avrilendy.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.