Polsek Cengkareng Bongkar Kedok Warung Kopi Pengedar Tramadol di Jalan Nirmala

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Aparat Reserse Kriminal Polsek Cengkareng membongkar dugaan praktik peredaran obat keras daftar G jenis tramadol yang dikamuflase sebagai warung kopi di Jalan Nirmala, Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga terduga pelaku dan menyita sedikitnya 12.243 butir tramadol beserta sejumlah obat golongan psikotropika.

Pengungkapan kasus yang dilakukan pada 26 Juni 2026 itu berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah warung kopi yang diduga menjual obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter. Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MZ, SH, dan FA. Polisi menyebut FA merupakan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) sehingga penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah, didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan dan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom, mengatakan informasi dari warga menjadi pintu masuk pengungkapan kasus tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya toko berkedok warung kopi yang diduga menjual obat keras dan psikotropika tanpa izin maupun resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, petugas menemukan aktivitas penjualan berikut ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam warung tersebut,” ujar AKP Rahis Fadhlillah, Senin (13/7/2026).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan belasan ribu butir tramadol dan sejumlah psikotropika yang diduga siap diedarkan. Seluruh barang bukti bersama ketiga terduga pelaku kemudian diamankan ke Polsek Cengkareng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut AKP Rahis, pemberantasan peredaran obat keras ilegal menjadi salah satu prioritas kepolisian karena dinilai memiliki keterkaitan dengan meningkatnya berbagai bentuk kriminalitas di lingkungan masyarakat.

“Peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal berpotensi memicu berbagai tindak pidana lain, seperti tawuran, balap liar, hingga aksi kriminalitas. Karena itu, kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku yang terlibat,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pelaku lain yang diduga terlibat dalam distribusi obat keras ilegal tersebut.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Apabila terbukti bersalah di pengadilan, mereka terancam pidana penjara hingga 12 tahun.

Kasus ini kembali menjadi perhatian terhadap maraknya penyalahgunaan obat keras daftar G yang diperjualbelikan secara ilegal dengan modus menyamarkan lokasi penjualan sebagai usaha umum. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keamanan publik.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.