Radarjakarta.id, Jakarta – LSM Coperlink melaporkan dugaan praktek mafia peradilan dalam menangani kasus Penerbitan HGB Bukit Podomoro seluas 9,5 ha di Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Mafia peradilan akan menempuh berbagai cara untuk untuk kepentingan pihak yang bisa membeli putusan atau vonis, baik dalam kasus perkara pidana maupun perdata.
“Sudah banyak contohnya, orang yang tidak bersalah, orang yang ingin mempertahankan haknya, yang sebetulnya korban, justru bisa jadi terdakwa dan divonis penjara” ungkap Direktur LSM Coperlink Junaidi SH di PN Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Junaidi menambahkan, dalam kasus tanah, Charlie Chandra adalah salah satu contoh nyata. Sebagai ahli waris pemilik tanah shm,Lanjut Junaidi, Charlie Chanda justru dijadikan terdawa dan divonis bersalah dan dihukum penjara.
“Saya korban kriminalisasi, karena Saya tidak mau jual tanah SHM kepada Ali Hanafi, orangnya PIK2. Saya harap, Presiden Prabowo segera memberikan rehabilitasi, grasi dan tidak tebang pilih hanya kepada bekas menteri, tetapi kepada rakyat biasa seperti saya yang jelas-jelas dikriminalisasi oleh oligarki dan mafia peradilan ” ujar Charlie Chandra yang mendampingi Junaidi di PN Jakarta Timur
Junaidi menambahkan, banyak rakyat mengalami nasib yang sama seperti Charlie jadi korban mafia peradilan yang berkomplot dengan mafia tanah. Bukan hanya di pengadilan pidana atau pun perdata di Pengadilan tetapi juga saat warga ingin memperoleh hak dan keadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maupun di peradilan perdata di Pengadilan Negeri
” Ada dugaan mafia peradilan di PN Jakarta Timur karena tidak memberikan salinan putusan sela terhadap penggugat intervensi. Padahal, Majelis Hakim sudah membacakan putusan sela pada tanggal 2 Juni 2026. Namun hingga kini, salinan putusan sela belum juga diberikan. Bahkan, Majelis Hakim akan membacakan lagi putusan sela untuk kedua kalinya pada tanggal 14 Juli 2026.”tambahnya
Karena itu, LSM coperlink melalui kuasa hukumnya sudah melaporkan dugaan mafia peradilan dalam pemeriksaan Perkara
Perdata Nomor 582/Pdt.G/2025/PN Jkt.Tim kepada Bawas Mahkamah Agung.
Dugaan Junaidi ada mafia peradilan dalam kasus tanah perumahan bukit podomoro didukung oleh Dr. H. Dwi Sugiarto, S.H., M.H., mantan Hakim Agung Kamar Perdata. “Salinan Putusan Sela itu harus segera diberikan kepada semua pihak. Jadi wajar, jika ada dugaan mafia peradilan, jika sampai sebulan lebih putusan sela tidak juga diberikan”ujar Dwi di PN Jakarta Timur.











