Delapan Maling Motor Diringkus, Dua Ditembak

Delapan Maling Motor Diringkus, Dua Ditembak
Delapan Maling Motor Diringkus, Dua Ditembak
banner 468x60

DEPOK, Radarjakarta.id – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Depok berhasil meringkus delapan komplotan pencurian kendaraan roda dua yang biasa beraksi di hukum Polres Metro Depok.

Dari delapan pelaku maling motor, dua diantaranya ditindak tegas terukur atau ditembak.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Gede Made Oka Utama mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dalam Operasi Berantas Jaya.

“Dalam pengungkapan ini kami mengamankan delapan tersangka yang merupakan satu komplotan.

Hampir seluruhnya berperan sebagai eksekutor pencurian maupun membantu aksi para pelaku,” katanya.

Delapan tersangka yang diamankan berinisial T, MS, AS, DR alias Inek, HMW alias BAU, RI, ID, dan MR.

Dari jumlah tersebut, tiga orang diketahui merupakan residivis, yakni T, MS, dan AS.

Berdasarkan penyelidikan, komplotan ini telah beraksi sedikitnya di tujuh lokasi, yakni di Tajurhalang, Pancoran Mas, Cinere, Kalimulya, hingga Bojonggede.

Para pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci sepeda motor.

Polisi turut mengamankan barang bukti pencurian berupa enam unit sepeda motor, kunci letter T, mata kunci, pisau cutter, gunting, dan gembok berukuran besar,

Tidak hanya itu, Polres Metro Depok mendapati satu senjata tajam jenis golok yang digunakan untuk menakuti korban.

Bahkan di salah satu lokasi di Tajurhalang, komplotan ini juga sempat mencuri sebuah mobil.

Polisi terpaksa menembak dua pelaku karena berusaha melawan petugas.

“Saat dilakukan pengembangan, dua tersangka berusaha melawan petugas sehingga kami melakukan tindakan tegas sesuai prosedur,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Para pelaku menjual motor hasil pencurian ke penadah dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per unit, sebagian besar melalui transaksi daring.

Sementara enam motor hasil curian yang berhasil diamankan polisi dikembalikan kepada pemiliknya.

“Untuk barang bukti sepeda motor yang berhasil kami amankan, kami akan serahkan kepada pemilik aslinya. Syaratnya menunjukkan bukti kepemilikan saja,” katanya.

Polres Metro Depok mengimbau kepada masyarakat untuk menambah kunci ganda untuk meningkatkan keamanan kendaraan dari sasaran pencurian bermotor.

Salah satu korban pencurian itu, Rahman, turut hadir di Polres Metro Depok bersyukur motor Honda Beat hitam miliknya yang hilang 2 bulan lalu di Rawadenok bisa kembali.

“Alhamdulillah, bisa kembali lagi. Terima kasih kepada Polres Metro Depok yang telah membantu mencari dan menemukan motor saya yang hilang di Rawadenok dua bulan lalu,” katanya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.