JAKARTA, Radarjakarta.id – Presenter Vicky Prasetyo kembali menjadi perhatian publik setelah seorang perempuan bernama Fangfang mengaku sebagai istri siri dan menuding dirinya melakukan penelantaran saat tengah hamil tua. Didampingi kuasa hukumnya, Fangfang menyampaikan pengakuan tersebut kepada media, di kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026), dengan harapan memperoleh perlindungan hukum dan kepastian nafkah menjelang persalinan.
Kuasa hukum Fangfang, Vino, menyatakan kliennya mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup selama kehamilan yang telah memasuki usia sembilan bulan. Menurutnya, berbagai upaya meminta nafkah kepada Vicky Prasetyo, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga biaya persalinan, tidak mendapatkan respons sebagaimana diharapkan.
Fangfang mengaku mengenal Vicky Prasetyo sejak 2022 melalui media sosial sebelum keduanya disebut melangsungkan pernikahan siri pada 24 Februari 2024. Ia mengatakan menerima ajakan membangun rumah tangga karena berbagai janji yang disampaikan Vicky, namun mengklaim janji tersebut tidak pernah terwujud.
Selain dugaan penelantaran, Fangfang mengaku menerima intimidasi melalui media sosial dari akun yang diduga memiliki keterkaitan dengan keluarga Vicky Prasetyo. Kuasa hukumnya menilai kondisi tersebut memperburuk tekanan psikologis yang dialami kliennya menjelang proses persalinan.
Hingga berita ini ditulis, Vicky Prasetyo belum memberikan tanggapan atas seluruh tuduhan tersebut. Upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan disebut telah dilakukan, namun belum memperoleh jawaban. Karena itu, seluruh tudingan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih merupakan klaim dari pihak Fangfang dan kuasa hukumnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak dalam sengketa rumah tangga, sekaligus menegaskan perlunya penyelesaian melalui mekanisme hukum yang adil. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Vicky Prasetyo maupun pihak terkait apabila ingin memberikan klarifikasi.|Bemby*











