Radarjakarta.id, NGAWI – Seorang warga Kabupaten Ngawi mengaku mengalami kerugian sebesar Rp165 juta setelah diduga gagal diberangkatkan bekerja sesuai kesepakatan dengan pihak penerima dana. Selain menuntut pengembalian uang, korban juga mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang mengaku sebagai oknum wartawan atau LSM.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi berupa surat perjanjian, kwitansi pembayaran, dan bukti transfer, pada 18 Oktober 2025, Suhadi, warga Dusun Munggur, Desa Tempuran, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, menyerahkan uang sebesar Rp165.000.000 kepada Sugeng Riyadi terkait proses keberangkatan kerja.
Dalam surat perjanjian tersebut disebutkan bahwa apabila hingga 20 Februari 2026 keberangkatan kerja tidak dapat direalisasikan, maka seluruh dana yang telah diterima wajib dikembalikan kepada pihak pemberi.
Namun, menurut pengakuan Suhadi, hingga batas waktu yang disepakati keberangkatan kerja tidak pernah terealisasi dan dana yang telah diserahkan juga belum dikembalikan.
“Saya hanya berharap uang saya dikembalikan sesuai isi perjanjian yang telah dibuat bersama,” ujar Suhadi. Rabu, (1/7/2026).
Selain surat perjanjian, redaksi juga menerima salinan kwitansi pembayaran dan bukti transfer yang disebut berkaitan dengan penyerahan dana tersebut. Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi bagian dari informasi yang dapat diuji dalam proses hukum apabila perkara ini berlanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, Sugeng Riyadi yang mengaku oknum wartawan atau LSM belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak tersebut guna memperoleh hak jawab dan menjaga asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila pihak yang disebutkan memberikan penjelasan atau bantahan, redaksi akan memuatnya dalam pemberitaan lanjutan sebagai bentuk pemenuhan hak jawab dan pemberitaan yang berimbang.











