TNI AD Tertibkan Rumah Dinas di Atas Aset Negara di Lenteng Agung untuk Dukung Kesiapan Satuan

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – TNI Angkatan Darat (TNI AD) menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, merupakan bagian dari penataan dan penertiban rumah dinas yang berdiri di atas aset negara milik TNI AD. Proses tersebut dilaksanakan secara bertahap, terencana, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi, komunikasi, serta pemberian surat peringatan kepada para penghuni.

Objek yang ditertibkan merupakan bagian dari aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) seluas 44.841 meter persegi yang telah bersertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. TNI Angkatan Darat. Adapun kawasan eks Zikon 15 yang menjadi fokus penataan memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi dan sejak awal diperuntukkan sebagai rumah dinas prajurit TNI AD.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Penataan kawasan ini dilakukan untuk mendukung pengembangan organisasi satuan dari Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak (Denzijihandak). Pengembangan tersebut berdampak pada peningkatan jumlah personel serta kebutuhan rumah dinas dan fasilitas pendukung bagi prajurit aktif dalam menunjang pelaksanaan tugas.

Sesuai ketentuan, rumah-rumah tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II yang diperuntukkan bagi prajurit TNI aktif. Karena itu, rumah dinas wajib dikembalikan kepada satuan apabila penghuni telah purna tugas, pindah satuan, atau tidak lagi memiliki hak menempati.

Berdasarkan data terakhir, kawasan eks Zikon 15 dihuni oleh 152 kepala keluarga. Dari jumlah tersebut, 45 kepala keluarga telah mengosongkan rumah secara sukarela setelah mendapatkan penjelasan terkait status aset dan kebutuhan organisasi satuan. Dalam proses tersebut, TNI AD juga memberikan bantuan pengangkutan barang serta dukungan lainnya untuk memudahkan pengosongan.

Sebelum penertiban, Pusziad telah melakukan langkah persuasif dan administratif secara bertahap. Sosialisasi dilaksanakan sejak Juli hingga Agustus 2024 dengan melibatkan unsur RT, RW, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta para penghuni rumah dinas.

Selanjutnya diterbitkan Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 17 Desember 2024, dan Surat Peringatan III pada 31 Juli 2025 sebagai bagian dari proses administrasi yang transparan dan akuntabel.

Saat pelaksanaan penataan dimulai, masih terdapat 107 kepala keluarga yang menempati kawasan tersebut. Penertiban dilakukan secara bertahap dan terukur. Pada tahap awal, 58 kepala keluarga telah ditertibkan, sementara sisanya masih dalam proses lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.

Seluruh kegiatan dilaksanakan dengan koordinasi aparat terkait guna memastikan proses berjalan aman, tertib, dan kondusif. Penertiban juga diprioritaskan pada bangunan yang telah kosong dan tidak lagi digunakan sesuai peruntukan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset negara untuk mendukung kepentingan organisasi dan kesejahteraan prajurit aktif.

“TNI AD tidak sedang mengambil hak masyarakat atau melakukan sengketa kepemilikan lahan. Yang kami lakukan adalah menata dan mengembalikan fungsi aset negara agar digunakan sesuai peruntukannya dalam mendukung kebutuhan prajurit aktif dan tugas pertahanan negara. Seluruh tahapan telah dilakukan secara terbuka, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

TNI AD menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan humanis, komunikatif, dan sesuai koridor hukum dalam setiap proses penataan aset negara. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga serta mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara guna mendukung kesiapan prajurit dan pelaksanaan tugas pertahanan negara.|Bagus Wirawiri*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.