Usulan Pigai Picu Debat, IPW Tegaskan Kapolri Harus dari Perwira Aktif

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Wacana pembukaan ruang bagi kalangan sipil untuk mengisi jabatan di lingkungan Polri memicu perdebatan publik. Di satu sisi, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Polri membuka peluang bagi profesional sipil menduduki jabatan strategis nonoperasional. Namun di sisi lain, Indonesia Police Watch (IPW) menilai gagasan tersebut sarat muatan politik dan berpotensi memengaruhi arah pembahasan RUU Polri.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa usulan yang berkembang hingga menyentuh kemungkinan jabatan Kapolri diisi kalangan sipil tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik nasional. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 telah mengatur secara tegas bahwa Kapolri berasal dari perwira tinggi Polri aktif yang memiliki jenjang karier dan pengalaman di institusi kepolisian. IPW menilai perubahan terhadap mekanisme tersebut harus dikaji secara mendalam agar tidak mengganggu profesionalisme dan independensi Polri.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Di tengah polemik tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan respons yang lebih moderat. Ia menyatakan Polri terbuka terhadap prinsip resiprokal atau timbal balik, yakni memberi ruang bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan tertentu di lingkungan Polri, khususnya yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian. Menurut Sigit, selama ini anggota Polri juga banyak dipercaya mengisi posisi strategis di berbagai kementerian dan lembaga negara.

“Pada saat kami diberi ruang di luar struktur, kami juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” kata Sigit saat menanggapi usulan tersebut. Ia menekankan bahwa peluang tersebut lebih relevan untuk bidang administrasi, keuangan, perencanaan, sumber daya manusia, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi yang bersifat pendukung.

Sebelumnya, Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri menjadi momentum memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola kelembagaan yang lebih modern. Menurut Pigai, keterlibatan profesional sipil pada posisi nonoperasional merupakan praktik yang lazim diterapkan di sejumlah negara demokrasi dan dapat menciptakan keseimbangan karena anggota Polri selama ini juga memiliki kesempatan menduduki jabatan sipil di berbagai institusi pemerintahan.

Meski demikian, hingga kini belum ada usulan resmi yang mengubah ketentuan jabatan Kapolri harus berasal dari perwira tinggi Polri aktif. Perdebatan yang berkembang masih berada pada tataran wacana dan menjadi bagian dari diskursus publik terkait arah reformasi kepolisian di Indonesia. Sejumlah pihak menilai keterlibatan sipil dapat memperkuat tata kelola organisasi, sementara pihak lain mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme dan karakter institusi kepolisian sebagai aparat keamanan sipil negara.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.