Oknum Anggota Dewan Magetan dalam Polemik Dana Rp170 Juta, Antara Janji Penyelesaian dan Tuntutan Kepastian

banner 468x60

Radarjakarta.id, MAGETAN – Polemik terkait perjanjian yang dikaitkan dengan dugaan janji kelulusan CASN Kejaksaan dan penyerahan dana sebesar Rp170 juta kembali menjadi perhatian publik. Persoalan yang telah berlangsung selama beberapa tahun itu kembali mencuat setelah pihak Kusuma menunjukkan dokumen perjanjian serta bukti transaksi kepada sejumlah wartawan kejadian polemik kejadian dengan Rudiyanto tersebut sebelum menjabat sebagai oknum anggota dewan di Magetan.

Dalam rangka menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, wartawan telah meminta klarifikasi langsung kepada Rudiyanto, yang akrab disapa Rudi Jos, oknum anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Fraksi Golkar.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Saat dikonfirmasi pada 30 Mei 2026, Rudiyanto menyatakan bahwa persoalan tersebut telah ditangani melalui kuasa hukum dan dirinya telah mengembalikan sebagian dana yang dipersoalkan.

“Itu kan sudah ditangani sama pengacara, dan saya sudah mengembalikan Rp120 juta. Saya juga korban dari Saudara Suprapto, dan kurang Rp50 juta saya masih berusaha mengembalikan,” ujar Rudiyanto kepada wartawan. Sabtu (30/5/2026).

Menurut Rudiyanto, upaya penyelesaian masih terus dilakukan. Ia mengaku sedang mengajukan kredit perbankan guna memenuhi sisa kewajiban yang belum terselesaikan.

“Saya minta waktu bulan Juni ini. Masih mengajukan kredit bank. Kalau nama saya sudah bisa, saya bisa ambil, soalnya plafonnya sudah penuh,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut meskipun mengaku turut menjadi korban dalam perkara yang dimaksud.

“Walau saya korban, saya masih punya itikad mengembalikan. Jaminan saya masih di Pak Kusuma,” lanjutnya.

Rudiyanto juga meminta agar publik melihat persoalan tersebut secara utuh dan sesuai kronologi yang terjadi saat itu.

“Dan itu saya masih belum anggota dewan. Mohon dikoreksi dulu, jangan sepihak,” tegasnya.

Dalam perkembangan terbaru, saat kembali dihubungi wartawan mengenai tindak lanjut penyelesaian, Rudiyanto menyampaikan bahwa proses pengajuan yang menjadi bagian dari upaya penyelesaian telah memperoleh persetujuan.

“Sudah di-ACC kemarin. Survei atas nama masku saya sudah dilakukan. Tinggal menunggu pencairan hari Jumat,” ujarnya. Rabu, (3/6/2026).

Sementara itu, pihak Kusuma mengaku persoalan tersebut telah memberikan dampak ekonomi yang cukup berat bagi keluarganya. Ia menyebut masih menanggung kewajiban pembayaran pinjaman bank sejak tahun 2021 hingga 2026 akibat persoalan yang belum tuntas.

“Dengan kejadian ini, dari tahun 2021 sampai 2026 saya harus menanggung hutang di bank yang belum terselesaikan,” kata Kusuma. Sabtu (30/5/2026).

Menanggapi alasan yang disampaikan Rudiyanto terkait proses pengajuan kredit dan keterbatasan kemampuan pembayaran, Kusuma mengaku telah beberapa kali menerima penjelasan serupa dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

“Itu alasan klasik. Berkali-kali alasannya seperti itu,” ujarnya. Sabtu, (30/5/2026)

Kusuma berharap penyelesaian yang dijanjikan benar-benar direalisasikan sehingga persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum maupun kepastian penyelesaian bagi seluruh pihak.

Menindaklanjuti perkembangan tersebut, wartawan kembali mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Rudiyanto, di antaranya mengenai bentuk penyelesaian yang dimaksud, apakah berupa pengembalian dana, pemenuhan isi perjanjian, atau bentuk kesepakatan lain yang telah disepakati para pihak.

Wartawan juga meminta penjelasan mengenai status penyelesaian seluruh kewajiban yang tercantum dalam perjanjian, keberadaan dokumen atau kesepakatan tertulis sebagai bukti penyelesaian, serta apakah masih terdapat kewajiban lain yang harus dipenuhi setelah pencairan dana dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi resmi mengenai realisasi pencairan dana maupun adanya kesepakatan final yang menandai berakhirnya polemik tersebut. Media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi informasi, serta kepentingan publik.

Polemik yang telah berlangsung selama beberapa tahun ini kini memasuki babak baru setelah adanya pernyataan penyelesaian dari pihak Rudiyanto. Namun bagi Kusuma, ukuran utama bukanlah janji ataupun proses yang sedang berjalan, melainkan realisasi penyelesaian secara penuh atas kewajiban yang masih tersisa.

Publik pun menanti apakah komitmen yang telah disampaikan akan benar-benar berujung pada penyelesaian tuntas yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.

(TK)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.