JAKARTA, Radarjakarta.id – Ketua Umum Serikat Muda Amanat Rakyat Indonesia (SMART), Yayan memberikan pandangannya terkait polemik mengenai pengadaan sapi kurban Presiden RI pada momentum Iduladha 2026.
Dalam keterangannya pada Kamis, 28 Mei 2026, Yayan menilai polemik tersebut sengaja diada-adakan oleh segelintir pihak tanpa didukung sumber yang jelas dan akurat.
Menurut Yayan, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk bantuan sapi kurban kepada masyarakat merupakan tradisi yang sudah berlangsung sejak era presiden-presiden sebelumnya. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk bantuan sosial keagamaan yang menyentuh masyarakat secara langsung.
“Penggunaan APBN untuk bantuan sapi kurban sudah menjadi kultur dan tradisi setiap pemimpin negara yang menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Hal itu tidak bertentangan dengan hukum negara maupun hukum Islam, selama tujuannya untuk kepentingan rakyat serta dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegas Yayan.
Yayan juga menyinggung Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurutnya, pengadaan sapi kurban oleh Presiden telah sejalan dengan amanat konstitusi tersebut karena manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
“Bantuan sapi kurban dari Presiden sangat bermanfaat bagi masyarakat dan tidak bisa semata-mata dikaitkan dengan kepentingan pribadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yayan menjelaskan bahwa dalam hukum Islam terdapat kaidah yang menekankan setiap kebijakan pemimpin harus mengedepankan kemaslahatan rakyat. Karena itu, ia menilai penyaluran hewan kurban melalui APBN memiliki landasan hukum dan fikih yang kuat sebagai bentuk program sosial dan bantuan masyarakat.
Selain itu, Yayan menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mendukung penggunaan dana APBN melalui Bantuan Presiden (Banpres) untuk pengadaan hewan kurban.
“MUI telah menyatakan bahwa penggunaan dana anggaran pemerintah melalui Bantuan Presiden untuk pengadaan hewan kurban tidak menyalahi hukum Islam, karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas,” pungkasnya.











