MEDAN, RadarJakarta.id – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial Ricky Hardian alias Mengket (39). Penangkapan dilakukan pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 12.40 WIB di Jalan Amaliun, Kecamatan Medan Area.
Saat proses pengembangan dan pengamanan, pelaku diketahui bersikap melawan petugas. Namun tindakan tegas dan terukur segera diberikan aparat, hingga pelaku akhirnya bisa dikuasai. Pelaku sempat mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara sebelum dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dan hasil penyelidikan, pelaku bersama rekan-rekannya telah membongkar habis Mess Polda Aceh di Jalan Tengah No. 140 A. Aksi kejahatan ini ternyata sudah berlangsung sejak Desember 2025 lalu.
Barang-barang berharga yang diambil berupa puluhan unit AC, televisi, toilet duduk, lemari, kasur, instalasi listrik, hingga perabotan lainnya. Semua barang tersebut dijual ke tangan penadah dengan total kerugian mencapai sekitar Rp200 juta. Uang hasil kejahatan itu diakui pelaku digunakan habis untuk membeli dan mengonsumsi narkoba.
Diketahui Ricky merupakan sosok residivis atau pengulang kejahatan, yang sudah memiliki catatan kasus pencurian maupun penyalahgunaan narkoba.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus memburu 3 orang rekan pelaku lainnya yang berstatus DPO, yakni: Iqbal, Roja, dan AL. Polsek Medan Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.











