JAKARTA, Radarjakarta.id – Warga Jakarta yang masa berlaku SIM-nya hampir habis diminta jangan menunda perpanjangan. Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik strategis pada Rabu (13/5/2026), namun ada aturan tegas yang bikin banyak pengendara panik: SIM yang telat diperpanjang meski hanya lewat masa berlaku tidak bisa diproses lewat layanan keliling dan wajib bikin baru dari awal.
Layanan SIM Keliling Jakarta menjadi solusi favorit masyarakat karena prosesnya lebih cepat dan mudah dijangkau. Namun fasilitas ini hanya melayani perpanjangan SIM aktif untuk jenis SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku sudah lewat, pemohon diwajibkan mengikuti prosedur penerbitan ulang lengkap, termasuk ujian teori dan praktik seperti pemohon baru.
Biaya perpanjangan SIM juga berbeda tergantung jenisnya. Untuk SIM A dikenakan tarif Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Meski begitu, pemohon juga harus menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi yang totalnya bisa mencapai Rp60 ribu lebih.
Proses perpanjangan dimulai dari pendaftaran di lokasi SIM Keliling, pengisian formulir, penyerahan dokumen, hingga antrean verifikasi data. Setelah lolos pemeriksaan kesehatan dan psikologi, pemohon akan menjalani pengambilan foto terbaru sebelum SIM baru diterbitkan. Operasional layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB pada hari kerja.
Adapun dokumen yang wajib dibawa antara lain KTP asli dan fotokopi, SIM lama beserta salinannya, surat keterangan sehat, serta bukti tes psikologi. Polisi menegaskan tidak ada dispensasi bagi SIM yang sudah kedaluwarsa karena aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 dan UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Berikut 5 lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: Mall Citraland
4. Jakarta Utara: LTC Glodok
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Sementara itu, layanan Samsat Keliling juga dibuka di sejumlah titik untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan. Namun layanan ini tidak melayani STNK mati atau pajak kendaraan yang sudah lewat masa berlaku.|Ucha*











