JAKARTA, Radarjakarta.id – Jaringan Aktivis Nusantara menyatakan mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam mengusut tuntas tanpa tebang pilih terhadap kegiatan tambang ilegal di bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang telah merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Apalagi, Presiden Prabowo Subianto di berbagai kesempatan dan termasuk di kantor Kejaksaan Agung RI baru-baru ini menegaskan akan memerangi kegiatan ilegal yang merugikan negara meskipun dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum dan para oknum jenderal-jenderal,” ujar Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara, Ibrahim saat berunjuk rasa di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia mengatakan, Menteri ESDM pada tahun 2017 telah membatalkan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup atau PT AKT seluas 21.000 hektar di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, karena melanggar perjanjian.
Samin Tan sebagai Beneficial Owner PT AKT, kata dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI pada 28 Maret 2026.
“Menurut Satgas PKH bahwa Samin Tan sejak tahun 2018 hingga 2025 telah melakukan kegiatan ilegal di lahan eks PT AKT menggunakan kontraktor tambang PT Artha Contractor dengan menyerobot hutan secara ilegal dan berkongkalikong dengan pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk mendapat izin berlayar mengangkut batubara kokas (coking coal kal 9000) dengan menggunakan dokumen terbang PT Mancimin Coal Mining (PT MCM),” paparnya.
Lalu pada 23 April 2026, Dirdik Pidsus Kejagung kembali menetapkan tiga tersangka terkait Samin Tan, yaitu Handy Sulfan selaku kepala KSOP Rangga Ilung Kalteng, Bagus Jaya Wardahana selaku Direktur PT AKT dan Helmi Zaidan Mauludin selaku Manager PT OOWL Indonesia.
“Jika melihat kegiatan ilegal ini yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2025, kami mencurigai ini kegiantan ilegal yang sistemik, masif dan terstruktur lintas instasi dan bekerja sama dengan oknum aparat tingkat bawah pada daerah tambang hingga aparat di tingkat pusat,” paparnya.
Oleh sebab itu, pihaknya minta diterapkan pasal TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk para tersangka.
Berdasarkan banyak informasi yang terpercaya dari jaringan yang luas, kata Ibrahim, ternyata praktik ilegal ini berlangsung lama, ada orang-orang kuat dari berbagai lembaga dan institusi.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pengusaha asal Jogya bernama Muhammad Suryo yang sangat dekat dengan oknum jenderal K pernah bersama Samin Tan bertemu dengan mantan Wakil BPK RI, Hendra Susanto beberapa kali,” tuturnya.
Ia menambahkan, pada sekitar pertengahan Agustus 2024, sekitar pukul 18.20 WIB terlihat M Suryo bersama Samin Tan berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua BPK di Jalan Widya Chandra V Nomor 25.
“Namun anehnya nama M Suryo dan K serta Hendra Susanto belum pernah kami dengar dimintai keterangan oleh penyidik untuk diketahui sejauh mana hubungan di antara mereka hingga praktek tambang ilegal bisa mulus berjalan tanpa diganggu atau diperiksa oleh penegak hukum, yang tentu hal ini merusak akal sehat kami,” jelasnya.
Dia menyebut, perhitungan Kejagung mengungkap bahwa akibat kegiatan Ilegal oleh Samin Tan Dkk telah merugikan negara dan didenda Rp 4,2 triliun.
“Kabarnya Samin Tan pada Januari 2026 telah menandatangani di depan Satgas PKH bahwa dia sepakat dan sanggup mengangsur pembayaran denda itu hingga tahun 2027. Akan tetapi faktanya hingga dia ditangkap dan ditahan, ia baru membayar Rp 390 miliar,” kata dia.
Untuk itu, pihaknya meminta Kejagung segera memeriksa nama-nama yang kami sebutkan agar membuat semakin terang konstruksi perbuatan pidana ini, siapa pelaksana dan siapa yang mengamankan dan melindunginnya serta siapa saja yang ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Pihaknya juga meminta Kejagung memeriksa semua pejabat di Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang menerbitkan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) semua tambang setiap tahun dan mengelola Mineral Online Monitoring System (MOMS) yang terhubung dengan Ditjen Bea Cukai dan KSOP Ditjen Perhubungan Laut secara real time untuk mengendalikan potensi kebocoran bea cukai dan PNBP serta royalti setiap tambang untuk kebutuhan dalam negari dan ekspor.
“Juga untuk semua direksi PT Mancimin Coal Mining dan PT Arthur Contractor harus dimintai keterangannya agar semakin terang konstruksi perkaranya,” jelas dia.
“Besar harapan kami bapak berkenan segera memeriksa mereka agar tidak ada fitnah yang bisa merusak nama baik seseorang,” imbuh Ibrahim.











