JAKARTA, Radarjakarta.id — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama PAM Jaya melakukan penertiban terhadap 15 rumah dinas di kawasan Bendungan Hilir, Rabu (6/5/2026). Langkah ini disebut sebagai bagian dari pengamanan aset daerah sekaligus percepatan target layanan air minum 100 persen di DKI Jakarta pada 2029.
Penertiban yang berlangsung di Jalan Penjernihan II Nomor 1A hingga 15A tersebut dipimpin langsung Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Eric Phahlevi Z. Pemerintah menegaskan bahwa proses ini telah melalui tahapan administratif dan pendekatan persuasif selama beberapa tahun terakhir.
Menurut data pemerintah, 15 rumah dinas itu berdiri di atas lahan seluas 35.064 meter persegi dengan status SHGB Nomor 2699/Bendungan Hilir atas nama PAM Jaya. Dari total luas tersebut, sekitar 2.878 meter persegi digunakan untuk rumah dinas yang dibangun sejak 1980.
Awalnya, hunian tersebut diperuntukkan bagi pegawai aktif PAM Jaya dengan Surat Izin Penghunian (SIP). Namun, seiring waktu, rumah-rumah itu tetap ditempati oleh ahli waris mantan pegawai hingga hampir 48 tahun. Bahkan, sejumlah bangunan tambahan disebut dibangun tanpa izin dan dimanfaatkan sebagai kontrakan maupun kos-kosan.
Pendekatan Persuasif hingga Penertiban
PAM Jaya menyatakan telah melakukan pendekatan persuasif sejak 2023 dengan melibatkan aparat kelurahan dan kecamatan di wilayah Tanah Abang. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Sebagai tindak lanjut, Direktur Utama PAM Jaya mengajukan permohonan penertiban kepada Gubernur DKI Jakarta pada April 2025. Pemerintah Kota Jakarta Pusat kemudian menggelar pertemuan dengan para penghuni pada November 2025, sekaligus memaparkan hasil pengukuran lahan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat yang menegaskan status kepemilikan sah milik PAM Jaya.
Pemerintah juga menawarkan sejumlah solusi, termasuk uang kebijaksanaan sebesar Rp50 juta per penghuni, fasilitas kendaraan pindahan, serta opsi relokasi ke rumah susun. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh sebagian penghuni.
Prosedur Diklaim Sesuai Aturan
Setelah tiga kali surat peringatan dilayangkan pada April 2026, penertiban akhirnya dilaksanakan dengan merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang penertiban penguasaan tanah tanpa izin.
Di tengah proses itu, Komnas HAM turut menerima pengaduan dari penghuni dan meminta klarifikasi kepada pemerintah daerah. Hasil koordinasi menyimpulkan bahwa prosedur penertiban telah sesuai ketentuan dan tidak ditemukan pelanggaran administratif.
Antara Kepentingan Aset dan Dampak Sosial
Pemerintah menekankan bahwa langkah ini penting untuk menjaga aset daerah dan mendukung peningkatan layanan air bersih bagi warga Jakarta. Namun di sisi lain, penolakan dari penghuni menunjukkan adanya aspek sosial yang turut menjadi perhatian dalam proses penertiban.
Sejumlah pihak berharap pemerintah tetap mengedepankan solusi kemanusiaan dalam proses relokasi, mengingat sebagian penghuni telah menempati lokasi tersebut selama puluhan tahun.
Penertiban ini pun menjadi cerminan tantangan klasik di perkotaan: antara penegakan aturan, optimalisasi aset negara, dan perlindungan aspek sosial masyarakat yang terdampak.|Bemby*











