Radarjakarta.id, Ngawi – Kepastian izin operasional tempat hiburan malam (THM) Ladies K oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ngawi justru memantik polemik baru. Di balik status “legal secara administrasi”, tersimpan dugaan celah perizinan krusial yang belum terpenuhi—khususnya terkait peredaran minuman beralkohol.
THM yang berlokasi di Jalan Soekarno–Hatta, Desa Klitik itu diketahui mulai beroperasi sejak Jumat (1/5/2026). Namun, hasil penelusuran di lapangan mengindikasikan bahwa Ladies K diduga belum mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), izin wajib bagi pelaku usaha yang menjual atau menyediakan minuman beralkohol.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Ngawi, Sukoco, mengakui bahwa secara administratif dasar, izin operasional tempat tersebut telah terbit.
“Secara administrasi izin operasional sudah ada. Itu hasil koordinasi kami dengan dinas perizinan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).
Menanggapi sorotan publik yang mulai mengarah pada dugaan praktik tidak sehat, Sukoco menepis tudingan tersebut.
“Kami bekerja sesuai aturan dan prosedur. Tidak ada praktik di luar ketentuan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan dilakukan secara lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pengawasan ini lintas OPD, tidak hanya Satpol PP. Kami berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan seluruh perizinan terpenuhi sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Meski demikian, ia tidak menampik kemungkinan adanya kekurangan dalam aspek perizinan tertentu. Pihaknya mengaku masih akan melakukan pendalaman secara menyeluruh, termasuk terkait SIUP-MB.
“Jika memang ada izin yang belum dipenuhi, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” ujarnya.
“Kita lakukan pengawasan dan ybs untuk melengkapi perizinannya”, ujarnya. Rabu, (06/5/2026) saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, dari sisi perizinan, penjelasan disampaikan oleh Lukas Kukuh Dwi Sarantyo, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Ngawi. Ia menegaskan bahwa izin yang diterbitkan tidak mencakup aktivitas penjualan minuman beralkohol.
“Perizinan yang mba tanyakan tidak membahas soal Miras loh ya” jelasnya. Senin, (4/5/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan adanya batasan kewenangan dalam proses perizinan, sekaligus memperkuat indikasi bahwa aspek izin peredaran minuman beralkohol belum terpenuhi.
Pola “Izin Menyusul” dan Dugaan Pembiaran
Fenomena usaha yang beroperasi lebih dulu dengan mengantongi izin dasar, sementara izin teknis lainnya “menyusul”, kembali mencuat. Praktik ini dinilai sebagai celah klasik dalam sistem perizinan yang membuka ruang abu-abu dalam pengawasan.
Lebih jauh, skema pengawasan lintas OPD yang seharusnya menjadi instrumen kontrol justru dinilai rawan tumpang tindih kewenangan. Ketika satu instansi menyatakan izin telah terpenuhi secara administratif, sementara instansi lain menegaskan izin spesifik belum termasuk, muncul potensi “saling lempar tanggung jawab”.
Kondisi ini membuka ruang dugaan pembiaran—baik karena lemahnya koordinasi, maupun potensi konflik kepentingan antar lembaga. Dalam situasi seperti ini, pelaku usaha berpotensi memanfaatkan celah dengan tetap beroperasi sembari melengkapi izin secara bertahap.
Dalam konteks THM, izin seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar kerap dijadikan dasar operasional awal. Namun, izin spesifik seperti SIUP-MB yang menyangkut distribusi minuman beralkohol justru menjadi titik krusial yang kerap tertinggal.
Minimnya transparansi serta belum adanya audit menyeluruh terhadap seluruh THM yang beroperasi di Kabupaten Ngawi memperkuat kekhawatiran publik. Tanpa pengawasan terpadu yang tegas dan sinkron antar-OPD, celah perizinan semacam ini dikhawatirkan akan terus berulang.
Jika dibiarkan, praktik “izin menyusul” bukan hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap integritas sistem perizinan daerah.
Kini, sorotan publik tertuju pada pemerintah daerah: apakah akan melakukan penertiban menyeluruh dan membuka transparansi lintas OPD, atau justru membiarkan potensi pembiaran ini terus berlangsung di balik label “izin sudah ada”











