JAKARTA, Radarjakarta.id – Suasana di depan Gedung Kejaksaan Agung RI memanas pada Senin (4/5/2026) saat puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Anti Mafia Peradilan dan Hukum (Komandan Hukum) menggelar aksi unjuk rasa.
Mereka menuntut keadilan bagi dr. Silvi Apriani yang dianggap menjadi korban kriminalisasi dalam perkara yang dinilai lebih tepat masuk ranah perdata.
Aksi berlangsung tertib, namun dipenuhi orasi lantang yang mengkritisi proses penegakan hukum. Koordinator lapangan Komandan Hukum, Zatli Nacikit, menyoroti adanya dugaan intervensi kepentingan dalam penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, penggunaan instrumen pidana dalam sengketa bisnis dapat menjadi preseden buruk bagi sistem hukum nasional.
Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu.
“Kami melihat ada upaya menjadikan hukum sebagai alat kepentingan. Aparat jangan sampai berubah fungsi menjadi ‘penagih utang’ bagi pihak swasta,” tegasnya dalam orasi.
Dalam pernyataan sikapnya, Komandan Hukum menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni mendesak aparat penegak hukum bekerja profesional dan objektif, meminta pembebasan dr. Silvi Apriani karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana, serta menolak praktik mafia peradilan yang menjadikan hukum sebagai alat tekanan.
Sejalan dengan tuntutan tersebut, tim kuasa hukum dr. Silvi juga membeberkan sejumlah kejanggalan dalam berkas perkara.
Advokat Holpan Sundari menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor: 70/Pid.B/2026/PN.Skb tidak jelas atau obscuur libel.
Ia menegaskan bahwa dakwaan tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Selain itu, terdapat kekeliruan dalam mengklasifikasikan perkara yang dinilai mencampuradukkan aspek perdata dan pidana.
Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkap bahwa dr. Silvi justru mengalami kerugian finansial dalam kerja sama bisnis tersebut.
Dari data yang disampaikan, ia menerima modal awal sebesar Rp500 juta, namun mengeluarkan dana pribadi hingga Rp775 juta untuk berbagai kebutuhan operasional, termasuk survei luar negeri, penyewaan gudang, serta pengurusan izin Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Tidak logis seseorang dituduh melakukan penipuan jika justru mengalami kerugian besar. Tidak ada unsur niat jahat dalam perkara ini. Ini murni kerja sama bisnis yang seharusnya masuk kategori wanprestasi, bukan pidana,” jelas Holpan.
Aksi demonstrasi ditutup dengan komitmen mahasiswa untuk terus mengawal proses persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Mereka menegaskan tidak akan tinggal diam apabila hukum disalahgunakan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Keadilan harus ditegakkan tanpa pengecualian,” tutup Zatli sebelum massa membubarkan diri dengan pengawalan aparat kepolisian.
Di sisi lain, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif dan menyatakan dakwaan batal demi hukum, demi melindungi warga negara yang beritikad baik dalam menjalankan usaha. (Guffe).











