MEDAN, Radarjakarta.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (3/5/2026) malam.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penangkapan di lokasi.
Salah satu tersangka berinisial MSL (41) diduga melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Polisi menyebutkan, yang bersangkutan sempat berteriak dan diduga mengajak warga untuk menghalangi petugas.
Dalam kondisi tersebut, aparat mengambil tindakan tegas terukur untuk menghentikan perlawanan.
Setelah situasi dapat dikendalikan, petugas turut mengamankan tersangka lain berinisial ZH (54) yang berada di lokasi yang sama.
Dari hasil penindakan, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 100 gram serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedua tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di Polrestabes Medan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna menelusuri alur distribusi narkotika di wilayah Medan dan sekitarnya.











