JAKARTA, Radarjakarta.id – Tanggal 1 Mei 2026 kembali menjadi penanda penting dalam perjalanan bangsa: Hari Buruh Internasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan tolok ukur sejauh mana negara benar-benar bekerja untuk rakyatnya.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013, peringatan ini telah memiliki legitimasi kuat sebagai bagian dari upaya membangun hubungan industrial yang harmonis.
Dengan lebih dari 147 juta penduduk bekerja dan sekitar 57 juta di antaranya berstatus buruh atau karyawan, buruh bukan sekadar bagian dari sistem ekonomi, melainkan fondasi utama keberlangsungan bangsa. Momentum ini menegaskan bahwa Indonesia sedang bergerak menuju sistem ketenagakerjaan yang lebih modern, terstruktur, dan berkeadilan.
Negara yang kuat bukan yang paling banyak menjanjikan, tetapi yang paling cepat menyelesaikan persoalan rakyatnya. Dalam konteks ketenagakerjaan, prinsip ini menjadi semakin relevan ketika konflik hubungan industrial, ketidakpastian kerja, dan keresahan sosial terus menuntut solusi nyata.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, arah kebijakan mulai menunjukkan karakter yang tegas: negara tidak lagi menunggu konflik membesar, tetapi membangun sistem yang mampu mencegah konflik sejak awal.
Ir. R. Haidar Alwi, MT – Presiden Haidar Alwi Care Dan Haidar Alwi Institute, Serta Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, menegaskan bahwa Indonesia harus memasuki fase baru tata kelola ketenagakerjaan yang lebih cerdas, terukur, dan berpihak pada masa depan buruh.
“Kita harus masuk ke tahap baru yang saya sebut sebagai Preventive Labor Governance, yaitu tata kelola ketenagakerjaan yang bekerja sebelum persoalan membesar. Negara tidak boleh hanya hadir saat konflik terjadi, tetapi harus mampu membaca potensi konflik sejak awal, membuka jalur penyelesaian yang adil, dan memastikan buruh memiliki perlindungan nyata. Di sinilah kecerdasan negara diuji, bukan dalam merespons krisis, tetapi dalam mencegah krisis itu sendiri,” tegas Haidar Alwi.
Dari perspektif tersebut, Indonesia kini memasuki babak baru yang lebih optimistis. Arah kebijakan tidak lagi berhenti pada wacana, tetapi mulai terlihat dalam kerja nyata institusi yang semakin terintegrasi dan responsif.
Salah satu langkah paling konkret yang menandai perubahan tersebut adalah hadirnya Desk Ketenagakerjaan Polri sebagai instrumen strategis dalam membangun sistem penyelesaian masalah buruh yang lebih modern.
Hari Buruh dan Martabat Kerja dalam Sistem Negara
Sejarah panjang Hari Buruh Internasional tidak lahir dari ruang hampa. Ia berakar dari peristiwa Haymarket Affair yang menjadi simbol perjuangan buruh dalam menuntut keadilan kerja. Di Indonesia, peringatan ini telah hadir sejak 1918 dan diperkuat melalui kebijakan negara pascakemerdekaan, termasuk pengakuan dalam UU No. 12 Tahun 1948. Artinya, buruh telah menjadi bagian dari fondasi historis bangsa, bukan sekadar isu kontemporer.
Konstitusi Indonesia melalui Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945 telah memberikan arah yang jelas bahwa pekerjaan dan penghidupan layak merupakan hak fundamental yang harus dijamin negara. Namun tantangan terbesar bukan pada keberadaan regulasi, melainkan pada keberanian mengubah regulasi menjadi sistem yang hidup dan bekerja.
“Kita tidak boleh berhenti pada teks hukum. Kita harus membangun apa yang saya sebut sebagai Dignified Labor Ecosystem, yaitu sistem kerja yang menjamin martabat manusia sekaligus membuka jalan peningkatan kapasitas ekonomi. Buruh tidak cukup dilindungi, tetapi harus diberi peluang untuk naik kelas secara nyata. Inilah fondasi peradaban ekonomi modern yang sesungguhnya,” jelas Haidar Alwi.
Kebutuhan akan sistem yang mampu menjawab persoalan buruh secara cepat, adil, dan terstruktur kini tidak bisa ditunda lagi. Dari sinilah Indonesia bergerak menuju fase baru, di mana solusi konkret tidak lagi menunggu, tetapi mulai dibangun melalui langkah-langkah strategis yang berani dan terukur.











