ROKAN HILIR, Radarjakarta.id — Tim Satgas Anti Narkoba Polres Rokan Hilir menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kamis (30/4/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.05 WIB setelah polisi menerima informasi dari intelijen sehari sebelumnya.
Tersangka diketahui bernama Rihat Manurung alias Rehan. Ia diamankan di kawasan Jalan Bersama, Kepenghuluan Teluk Pulai, yang disebut sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba di wilayah pesisir tersebut. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket diduga sabu, uang tunai Rp447.000, satu tas sandang, alat hisap (bong), tiga unit telepon genggam, puluhan pipet plastik, serta satu kaleng rokok.
Kasat Narkoba Polres Rohil AKP M. Sodikin mengatakan penindakan ini berawal dari laporan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Tim bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain dalam KUHP yang berlaku. Polisi menyatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk mengembangkan kemungkinan adanya jaringan lain.
Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Meski demikian, aparat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses hukum terhadap tersangka dinyatakan selesai di pengadilan.|Santi Sinaga*





![[NON WM] Artikel Prof. Mufti landscape 1.jpg BPKN Dorong QR Code Terpadu untuk Awasi Produk, Konsumen Bisa Cek Seketika](https://radarjakarta.id/wp-content/uploads/2026/04/NON-WM-Artikel-Prof.-Mufti-landscape-1.jpg-250x190.jpeg)





