JAKARTA, Radarjakarta.id – Proses pengadaan proyek di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali menjadi perhatian. Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengemukakan adanya dugaan kejanggalan dalam tender proyek Fluid Engineering Service Management dengan nilai sekitar USD 10,9 juta.
Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi menyatakan pihaknya telah dua kali mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada manajemen PHR. Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi.
“Transparansi dalam proses tender sangat penting, sehingga perlu ada penjelasan dari pihak terkait,” kata Hengki dalam keterangannya, Selasa (21/4).
CERI menyoroti komposisi peserta tender yang dinilai terbatas. Sejumlah perusahaan besar di sektor jasa migas disebut tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Menurut Hengki, kondisi ini berpotensi mengurangi tingkat persaingan.
Selain itu, CERI juga menerima informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam proses tender. Meski demikian, lembaga tersebut menegaskan masih melakukan verifikasi atas informasi yang beredar.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, proyek tersebut akhirnya dimenangkan oleh PT BI dengan nilai kontrak USD 10.957.348,24, dengan masa pelaksanaan hingga November 2026.
Pada tahap awal, tender hanya diikuti tiga perusahaan, yakni PT ACS, PT MMS, dan PT BI. Setelah seluruh peserta dinyatakan tidak lolos, dilakukan tender ulang dengan perubahan pada ruang lingkup pekerjaan.
Perubahan tersebut turut diikuti penyesuaian nilai estimasi proyek dari sekitar USD 28 juta menjadi di bawah Rp200 miliar. CERI menilai langkah ini perlu dijelaskan lebih lanjut agar tidak menimbulkan pertanyaan publik.
Di samping itu, CERI juga menyoroti kesiapan sejumlah peserta tender, baik dari sisi pengalaman maupun kondisi keuangan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan kualitas pelaksanaan proyek.
CERI menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Mereka mengingatkan bahwa proses pengadaan harus mengacu pada prinsip tata kelola yang baik dan aturan persaingan usaha.











