Satgas PKH Selamatkan Rp11,4 Triliun, Kementerian Transmigrasi Perkuat Komitmen Tata Kelola Lahan

Satgas PKH Selamatkan Rp11,4 Triliun, Kementerian Transmigrasi Perkuat Komitmen Tata Kelola Lahan
Satgas PKH Selamatkan Rp11,4 Triliun, Kementerian Transmigrasi Perkuat Komitmen Tata Kelola Lahan
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, mendampingi Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam penyerahan hasil Penertiban Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satgas PKH di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (10/4).

Dalam kegiatan tersebut, Satgas PKH mencatat capaian signifikan dengan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp11,4 triliun. Nilai tersebut bersumber dari denda administratif kehutanan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta setoran pajak dari sektor terkait.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Selain aspek finansial, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan. Rinciannya meliputi 5,88 juta hektare lahan sawit serta 10.257,2 hektare dari sektor pertambangan.

Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Satgas PKH. Ia menilai upaya ini merupakan langkah nyata dalam menjaga kekayaan negara sekaligus memperbaiki tata kelola sumber daya alam.

“Total penyelamatan keuangan negara hingga saat ini telah mencapai Rp31,3 triliun. Ini angka besar yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, seperti pembangunan sekolah dan perbaikan rumah masyarakat,” ujar Presiden.

Sementara itu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi kunci dalam menjaga aset negara dan mendorong stabilitas ekonomi nasional.

“Penegakan hukum yang tegas dan terarah akan memperbaiki tata kelola serta memulihkan kerugian negara. Negara tidak boleh kalah dari praktik ilegal yang merusak sumber daya alam,” tegasnya.

Sebagian kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali pada tahap ini akan dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan untuk fungsi konservasi, serta kepada kementerian dan lembaga terkait guna pengelolaan lanjutan.

Bagi Kementerian Transmigrasi, langkah ini sejalan dengan agenda transformasi transmigrasi yang tengah dijalankan. Penertiban kawasan hutan dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan kepastian hukum atas lahan serta mendorong pemanfaatan yang berkelanjutan.

Melalui program Trans Tuntas, Kementerian Transmigrasi terus berupaya menyelesaikan persoalan pertanahan yang selama ini menjadi hambatan di kawasan transmigrasi.

“Sertifikat tanah bukan hanya dokumen administratif, tetapi jaminan kepastian hukum dan modal ekonomi bagi masyarakat,” ujar Menteri Iftitah dalam kesempatan sebelumnya.

Dengan kepastian legalitas lahan, pemerintah optimistis kawasan transmigrasi dapat berkembang menjadi pusat ekonomi baru, meningkatkan investasi, serta mempercepat pemerataan pembangunan di berbagai wilayah Indonesia.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.