Diduga Penerbitan SHGB Perumahan di Sawangan Cacat Hukum

Diduga Penerbitan SHGB Perumahan di Sawangan Cacat Hukum
Diduga Penerbitan SHGB Perumahan di Sawangan Cacat Hukum
banner 468x60

DEPOK, Radarjakarta.id – Diduga penerbitan SHGB atas nama PT. Stelladuce Doma yang telah dijual ke pengembang perumahan Diamond Field Bedahan Sawangan cacat hukum, PT. Ridhobuana Rizki Mandiri menyeret BPN Kota Depok jalur hukum.

PT Ridho Buana Rizki Mandiri, melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Saidi Sitorus & Rekan, telah secara resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Depok.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Saidi dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan gugatan ini terdaftar dengan tujuan untuk menguji secara materiil kedudukan hukum dan keabsahan penerbitan sertipikat di atas lahan seluas ±127.450 m² yang terletak di Blok Perigi, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Dalam perkara ini, PT Ridho Buana Rizki Mandiri memposisikan Direktur Utama PT Stelladuce Doma sebagai Tergugat I dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok (BPN Kota Depok) sebagai Tergugat II.

“Duduk Perkara Berdasarkan Dalil Gugatan Upaya hukum ini ditempuh guna melindungi kepentingan hukum Penggugat atas lahan yang telah dibebaskan sejak tahun 2005,”katanya.

Berdasarkan dokumen gugatan, Penggugat memaparkan kronologi sebagai berikut:

Penggugat telah membebaskan lahan dari 54 orang pemegang SK KINAG JABAR No. 205 D/VIII–54/1964 dan telah memenuhi kewajiban pembayaran uang pemasukan kepada negara.

Penggugat telah menempuh berbagai tahapan perizinan, termasuk Izin Lokasi dan Izin Penggunaan Tanah untuk rencana pembangunan Perumahan Villa Permata Sawangan.

Keberadaan Objek Sosial: Penggugat secara itikad baik telah mengeluarkan lahan yang di atasnya terdapat bangunan sekolah dan lapangan sepak bola demi kepentingan masyarakat sekitar sebelum mengajukan permohonan hak.

Pelanggaran Rekomendasi Mediasi 2016 Inti dari gugatan ini menyoroti adanya dugaan pengabaian terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pada tanggal 30 Agustus 2016, Tergugat II telah memfasilitasi rapat mediasi yang menghasilkan Berita Acara Nomor 684/9-23-76/VIII/2016.

“Dalam berita acara tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa apabila tidak tercapai kesepakatan damai, maka kebenaran data yuridis wajib dibuktikan melalui lembaga peradilan,” ungkap perwakilan tim kuasa hukum Penggugat.

Namun, Penggugat menyayangkan langkah Tergugat I yang diduga secara sepihak memohonkan penerbitan hak, serta tindakan Tergugat II yang menerbitkan beberapa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2024 di tengah status sengketa yang belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Adapun SHGB yang dipersoalkan keabsahannya meliputi SHGB Nomor 04527, 04528, 02810, 02807, 02798, dan 02805, semuanya di wilayah Kelurahan Bedahan.

Atas tindakan para Tergugat tersebut, Penggugat mendalilkan adanya kerugian nyata yang meliputi:
Kerugian Materiil: Senilai Rp127.450.000.000 (seratus dua puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) yang dihitung berdasarkan harga pasar di bawah NJOP sebesar Rp1.000.000/m².

Kerugian Immateriil: Senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) mencakup hilangnya kesempatan berusaha dan terganggunya reputasi badan hukum.

Selain ganti rugi, Penggugat juga memohon kepada Majelis Hakim agar meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah objek sengketa dan memerintahkan Tergugat II untuk mencabut SHGB sengketa tersebut karena dinilai cacat hukum.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.