JAKARTA, Radarjakarta.id — Kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan nasional setelah Komisi III DPR RI mengungkap sejumlah kejanggalan dalam rapat dengar pendapat umum, Kamis (2/4/2026). Penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Karo dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait profesionalitas dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.
Dalam forum tersebut, anggota DPR Hinca Panjaitan menyoroti dugaan keterlambatan pelaksanaan penetapan pengadilan terkait penangguhan penahanan. Ia menilai hal itu berpotensi melanggar prinsip keadilan dan merugikan pihak terdakwa yang pada akhirnya dinyatakan bebas oleh pengadilan.
Di sisi lain, jaksa Wira Arizona membantah adanya intimidasi terhadap Amsal selama proses hukum berlangsung. Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan, termasuk kunjungan ke rumah tahanan, merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan dan telah dikoordinasikan dengan kuasa hukum terdakwa.
Sorotan juga mengarah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, yang dinilai bertanggung jawab atas keseluruhan penanganan perkara. DPR meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo guna memastikan tidak terjadi pelanggaran etik maupun prosedural dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, DPR mendorong aparat pengawas internal kejaksaan untuk menindaklanjuti dugaan intimidasi serta memastikan kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Komisi Kejaksaan juga diminta melakukan eksaminasi perkara sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas institusi.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik dan dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat pengawasan terhadap penegakan hukum. DPR menegaskan bahwa putusan bebas terhadap Amsal harus dihormati sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi institusi terkait.|Budi Pakecos*











