BAPERA Bantah Isu Pengeroyokan di Polda Metro Jaya, Sebut Fahd El Fouz A Rafiq Tak Terlibat

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) membantah kabar yang mengaitkan Ketua Umumnya, Fahd El Fouz A Rafiq, dengan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di lingkungan Polda Metro Jaya.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM BAPERA, Henry Indraguna, yang menegaskan bahwa informasi yang beredar di ruang publik tidak sesuai dengan fakta.

“Informasi yang beredar tidak berdasar. Dalam peristiwa tersebut tidak ada pengeroyokan, tidak ada penganiayaan, dan tidak ada keterlibatan Ketua Umum kami dalam bentuk apa pun,” kata Henry dalam keterangan tertulis, Minggu, 29 Maret 2026.

Henry juga membantah pemberitaan yang menyebut adanya keterlibatan “preman bayaran” yang dikaitkan dengan Fahd maupun keluarganya. Menurut dia, pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian tidak memiliki hubungan atau afiliasi dengan Ketua Umum BAPERA.

Ia menyebut keberadaan sejumlah orang tersebut diduga berkaitan dengan persoalan personal yang tidak berhubungan dengan organisasi. “Keberadaan mereka bukan atas perintah atau sepengetahuan Fahd El Fouz A Rafiq,” ujarnya.

Selain itu, Henry menepis informasi yang menyebut Fahd memiliki ajudan sebagaimana beredar di sejumlah pemberitaan. Ia menilai kabar tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan publik.

Dalam penjelasannya, Fahd bersama Ranny Fadh Arafiq justru mengaku menjadi pihak yang mengalami perlakuan tidak patut di lokasi kejadian, termasuk penghinaan dan pelecehan verbal dari oknum tertentu.

BAPERA menilai penyebaran informasi yang tidak akurat dapat berimplikasi hukum. Henry menyebut tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, serta berpotensi memenuhi unsur pencemaran nama baik dalam ketentuan pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Karena itu, BAPERA mengimbau masyarakat untuk menghentikan penyebaran informasi yang belum terverifikasi dan melakukan klarifikasi secara terbuka apabila telah terlanjur menyebarkannya.

“Apabila dalam waktu yang patut tidak dilakukan klarifikasi, kami akan menempuh upaya hukum secara tegas dan terukur,” kata Henry.

Ia menambahkan, klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang agar tetap berbasis fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. BAPERA juga menyoroti situasi saat proses konfrontasi di lokasi kejadian, yang disebut tidak memisahkan pelapor dan terlapor sehingga memicu gesekan.

“Kami mengajak semua pihak untuk bijak dalam menyikapi informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum terverifikasi,” pungkas Henry.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.