JAKARTA, RadarJakarta.id – Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media yang mengaitkan Ranny Fadh Arafiq dengan peristiwa di Polda Metro Jaya, termasuk penyebutan dirinya hadir dalam kapasitas sebagai anggota DPR RI.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM BAPERA, Prof. Henry Indraguna, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Menurut Prof. Henry, penyebutan Ranny Fadh Arafiq hadir sebagai anggota DPR RI merupakan kekeliruan yang berpotensi menyesatkan publik serta membentuk persepsi yang tidak tepat di ruang publik.
Kami dari Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) menyampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:
1). Bahwa penyebutan Ranny Fadh Arafiq hadir di Polda Metro jaya s,ebagai kapasitas anggota DPR RI adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Informasi tersebut merupakan kekeliruan yang berpotensi menyesatkan publik serta membentuk persepsi yang tidak tepat.
2). Bahwa kehadiran Ranny Fadh Arafiq di Polda Metro Jaya semata-mata dalam kapasitas pribadi sebagai istri, yaitu mendampingi suaminya dalam rangka memenuhi panggilan penyidik terkait agenda konfrontasi.
3). Kehadiran tersebut tidak berkaitan dengan jabatan, posisi, maupun kapasitas resmi apa pun, dan tidak memiliki hubungan dengan kepentingan lain sebagaimana yang ditafsirkan dalam pemberitaan.
4). Bahwa upaya mengaitkan keberadaan Ranny Fadh Arafiq dengan jabatan tertentu atau kepentingan lain merupakan framing yang tidak tepat, serta berpotensi merugikan nama baik dan kehormatan yang bersangkutan.
Prof. Henry menjelaskan bahwa kehadiran Ranny Fadh Arafiq di Polda Metro Jaya murni dalam kapasitas pribadi sebagai seorang istri yang mendampingi suaminya memenuhi panggilan penyidik dalam agenda konfrontasi.
“Tidak ada kaitan apa pun dengan jabatan, posisi, maupun kapasitas resmi lainnya. Kehadiran tersebut semata-mata sebagai pendamping keluarga dalam proses klarifikasi di hadapan penyidik,” ujar Prof. Henry Indraguna dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Ia juga menilai upaya mengaitkan keberadaan Ranny Fadh Arafiq dengan jabatan tertentu atau kepentingan lain merupakan framing yang tidak tepat dan berpotensi merugikan nama baik serta kehormatan yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Prof. Henry menegaskan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar, termasuk atribusi jabatan yang tidak sesuai fakta, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan juga berpotensi memenuhi unsur pelanggaran pidana terkait pencemaran nama baik.
Karena itu, BAPERA mengimbau sekaligus memperingatkan secara tegas kepada seluruh pihak, termasuk media massa maupun akun digital di berbagai platform, agar segera melakukan klarifikasi dan koreksi terhadap pemberitaan yang tidak akurat.
Selain itu, media juga diingatkan untuk tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, yakni verifikasi, akurasi, dan keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Informasi yang belum terkonfirmasi seharusnya tidak dijadikan dasar dalam membangun opini publik, karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman yang luas,” tegas Prof. Henry.
BAPERA juga menegaskan bahwa apabila informasi yang tidak benar tersebut terus disebarkan tanpa adanya koreksi atau klarifikasi, pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh langkah hukum secara tegas, terukur, dan tanpa kompromi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai upaya meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus memastikan bahwa setiap pemberitaan tetap berlandaskan pada fakta yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketepatan fakta adalah fondasi keadilan. Ketika identitas disalahartikan, maka kebenaran harus segera diluruskan,” pungkasnya.











