JAKARTA, Radarjakarta.id – Pengusaha sekaligus influencer kecantikan Shella Saukia melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas sejumlah pernyataan di media sosial yang menyebut dirinya akan menjadi tersangka dalam sebuah perkara hukum. Pihaknya menegaskan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut.
Kuasa hukum Shella Saukia, Julianus Sembiring, mengatakan kliennya merasa dirugikan secara nama baik akibat pernyataan yang beredar. Hal itu disampaikan Julianus saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).
“Klien kami merasa dirugikan karena hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dari pihak kepolisian. Proses hukum masih berjalan,” ujarnya.
Menurut Julianus, penetapan status hukum seseorang merupakan kewenangan penyidik. Oleh karena itu, ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik, sehingga sebaiknya semua pihak menunggu hasil resmi dari kepolisian,” katanya.
Dalam perkara ini, Shella Saukia diketahui memiliki laporan terhadap Samira, yang dikenal dengan nama Doktif, terkait dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi. Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum lainnya, Rafi Unggul Pambudi, menjelaskan pihaknya menerima kuasa hukum dari Shella pada Januari 2026 untuk menindaklanjuti laporan yang dibuat pada 19 Januari 2025.
Menurutnya, laporan tersebut berawal dari dugaan pencantuman nomor telepon kliennya di media sosial yang kemudian membuat Shella menerima banyak pesan dari orang yang tidak dikenal.
“Dari situ klien kami merasa dirugikan karena menerima banyak pesan dari pihak yang tidak dikenal dengan kata-kata yang tidak pantas,” jelasnya.
Rafi menambahkan, berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, laporan tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Di sisi lain, ia juga menyebut terdapat laporan lain yang diajukan oleh pihak Doktif terhadap Shella Saukia. Dengan demikian, kedua pihak diketahui saling melaporkan dan proses hukum masih berjalan.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kliennya telah menerima surat panggilan dari kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun jadwal pemeriksaan akan dilakukan setelah Shella kembali dari perjalanan ibadah umrah.
“Rencananya pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada awal April setelah klien kami kembali dari umrah,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa Shella Saukia tetap bersikap terbuka untuk komunikasi dengan pihak terkait, sambil menunggu perkembangan proses hukum dari penyidik.
Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian dan belum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.











