Eks Menteri Agama Yaqut Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus pada penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi aliran dana dari skema percepatan keberangkatan haji khusus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari pertama sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.

Dalam penyelidikan KPK, Yaqut diduga menerima aliran dana yang berasal dari biaya percepatan pemberangkatan haji khusus yang dikumpulkan dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dana tersebut berkaitan dengan skema percepatan keberangkatan yang dikenal sebagai T0 atau TX, yaitu calon jemaah haji yang dapat berangkat lebih cepat meskipun baru mendaftar dan belum sesuai nomor antrean.

Penyidik mengungkap bahwa pengumpulan dana percepatan itu diduga dilakukan melalui pejabat di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama. Dalam praktiknya, sejumlah biro haji khusus diduga diminta memberikan fee agar memperoleh kuota tambahan atau percepatan keberangkatan bagi jemaah mereka.

Untuk penyelenggaraan haji tahun 2023, biaya percepatan yang dipatok disebut mencapai sekitar 5.000 dolar Amerika Serikat atau setara lebih dari Rp80 juta per jemaah. Praktik tersebut diduga berlanjut pada tahun 2024 dengan besaran biaya yang juga dibebankan kepada calon jemaah haji khusus yang ingin berangkat lebih cepat.

Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak Agustus 2025. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar.

Dalam perkara ini, Yaqut disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.