Anggota Komisi III DPR: Kenapa Polisi Suka Sekali Tersangkakan Korban?

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Polemik hukum yang menyeret selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, memicu kritik keras dari DPR. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, secara terbuka mempertanyakan cara kerja aparat kepolisian yang dinilai terlalu mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka—bahkan ketika orang tersebut diduga justru korban.

Kritik tajam itu disampaikan Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/3/2026). Dalam forum resmi tersebut, ia mengaku heran melihat pola penanganan perkara yang menurutnya berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Safaruddin, penetapan status tersangka terhadap Nabilah O’Brien dalam kasus dugaan pencemaran nama baik merupakan langkah yang sulit dipahami secara hukum.

“Melihat kasus ini, Ibu Nabilah tidak bisa dipidana. Saya tidak mengerti Bareskrim ini, kenapa polisi suka sekali menjadikan korban sebagai tersangka?” tegas Safaruddin di hadapan forum.

Kasus ini bermula ketika Nabilah mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan pelanggan tidak membayar pesanan makanan dalam jumlah besar di restorannya. Pelanggan tersebut kemudian melaporkan Nabilah atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Ironisnya, Nabilah justru sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan, perkara tersebut berakhir damai setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan pada Minggu malam. Meski demikian, Safaruddin menilai langkah damai saja tidak cukup. Ia mendesak kepolisian segera memberikan kepastian hukum melalui penghentian penyidikan secara resmi.

“Kasus ini harus dihentikan. Saya minta Bareskrim Polri segera menerbitkan SP3 kepada Ibu Nabilah,” ujarnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Timur itu juga menegaskan bahwa tindakan Nabilah tidak memenuhi unsur pidana, baik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, penyebaran rekaman CCTV tersebut justru dapat dikategorikan sebagai tindakan untuk kepentingan publik.

Safaruddin sekaligus mengingatkan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Bareskrim, Polda hingga Polres, agar lebih berhati-hati dalam menetapkan status hukum seseorang.

Ia menekankan bahwa dalam KUHAP terbaru terdapat konsekuensi hukum bagi aparat yang melakukan kesalahan prosedur atau penyalahgunaan wewenang.

“Ingat, dalam KUHAP yang baru ada sanksi jika penyidik melakukan kesalahan, baik administrasi, etik, maupun pidana. Jadi betul-betul dipelajari dan dijalankan,” katanya.

Pandangan senada juga datang dari anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Rikwanto. Ia menilai perkara tersebut sebagai preseden yang berpotensi membingungkan logika hukum publik.

Rikwanto memberikan ilustrasi sederhana: jika rekaman CCTV di lingkungan masyarakat menangkap aksi pencurian, maka wajar apabila warga menyebarkan informasi tersebut untuk membantu mengidentifikasi pelaku.

Namun, ia menilai akan menjadi janggal jika pelaku justru menggugat penyebaran rekaman tersebut dengan alasan belum diputus bersalah oleh pengadilan.

“Bayangkan kalau pelaku mengatakan, ‘Saya belum diputus pengadilan bersalah, jadi tidak boleh ditayangkan.’ Ini kan jadi lucu,” ujarnya.

Menurutnya, di era digital saat ini, rekaman visual seperti CCTV sudah menjadi bagian dari sistem keamanan publik yang sulit dipisahkan dari kehidupan masyarakat.

Kasus Nabilah O’Brien pun kini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menetapkan status tersangka agar tidak menimbulkan preseden yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.|Ucha*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.