BANDARLAMPUNG, RadarJakarta.id – Praktisi hukum narkotika Yunizar Akbar menegaskan bahwa tujuan akhir para pelaku dalam menguasai narkotika harus menjadi dasar utama bagi aparat penegak hukum dalam menentukan posisi hukum tersangka.
Menurut Yunizar, penegakan hukum narkotika yang bersifat lex specialis selama ini masih keliru karena terlalu menitikberatkan pada jumlah barang bukti untuk mengklasifikasikan pelaku sebagai bandar atau pengedar.
“Jumlah barang bukti memang penting, tapi bukan satu-satunya. Yang paling utama adalah konteks dan tujuan akhir penguasaan narkotika itu sendiri,” kata Yunizar saat diskusi bersama mahasiswa magang di BE-i Law Firm, Sabtu (28/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam perkara narkotika, besar atau kecilnya barang bukti pada prinsipnya sama. Penegakan hukum seharusnya melihat peran pelaku, apakah bertujuan menjual, sekadar mengantar, atau hanya menerima upah, baik berupa uang, narkotika, maupun keduanya.
“Dari tujuan akhir itulah bisa ditentukan peran dan andil pelaku secara adil,” ujarnya.
Yunizar mengungkapkan, prinsip tersebut telah ia buktikan dalam pendampingan 22 perkara narkotika dengan barang bukti besar, mulai dari lima kilogram hingga lebih dari 50 kilogram sabu.
Sejumlah perkara yang disidangkan di PN Tanjung Karang bahkan semula diputus hukuman mati, namun berubah pada tingkat kasasi menjadi pidana penjara antara 15 hingga 20 tahun setelah mempertimbangkan tujuan akhir pelaku.
Beberapa di antaranya perkara nomor 280/Pid.Sus/2025/PNTjk dengan barang bukti 10 kilogram yang diputus 20 tahun, perkara nomor 203/Pid.Sus/2025/PNTjk dengan 20 kilogram juga menjadi 20 tahun, serta perkara nomor 232/Pid.Sus/2024/PNTjk dengan 58 kilogram yang diubah dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Selain itu, Yunizar menekankan bahwa tidak semua pelaku narkotika sepenuhnya bersalah, karena sebagian dipaksa kondisi seperti tekanan ekonomi atau ketergantungan narkotika.
“Dengan memahami konteks dan tujuan akhirnya, penegak hukum bisa menentukan peran pelaku secara proporsional dan berkeadilan,” pungkasnya.











