Advokat Ditusuk Debt Collector di Halaman Rumah Tangerang

banner 468x60

TANGSEL, Radarjakarta.id – Teror penagihan utang kembali memakan korban. Seorang advokat asal Banten, Bastian Sori, SH, mengalami luka tusuk di bagian perut setelah didatangi sekelompok debt collector yang memaksa menarik mobilnya. Insiden berdarah ini terjadi di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Senin (23/2/2026), dan langsung menyita perhatian publik.

Peristiwa tersebut viral setelah diunggah akun Instagram @manangsoebeti_official. Dalam narasi yang beredar, korban disebut sebagai pengurus DPD Banten Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Cekcok Berujung Tikaman

Menurut keterangan yang dihimpun, tiga pria yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan Mandiri Utama Finance mendatangi rumah korban. Mereka disebut memaksa masuk ke pekarangan dan berusaha menarik kendaraan roda empat milik korban.

Sebagai seorang advokat, korban menolak menyerahkan mobilnya karena menilai prosedur penarikan tidak sesuai ketentuan hukum. Perdebatan memanas. Situasi berubah brutal ketika salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban.

Usai melakukan aksinya, para pelaku langsung kabur meninggalkan korban bersimbah darah. Korban kemudian dilarikan ke Siloam Hospitals Tangerang untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Polisi Bergerak, Pelaku Diburu

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo membenarkan adanya insiden penusukan yang melibatkan kelompok yang disebut “mata elang” tersebut. Polisi telah mendatangi lokasi, mengamankan TKP, dan memeriksa sejumlah saksi.

“Kami akan menindak tegas pelaku yang membuat gaduh dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Hingga kini, aparat masih memburu para pelaku yang melarikan diri.

KAI Banten Murka, Bentuk Tim Investigasi

Ketua DPD KAI Banten, Adhadi Romli, SH, MH, mengecam keras tindakan kekerasan tersebut. Organisasi advokat itu langsung membentuk tim investigasi dan advokasi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami mendesak aparat bergerak cepat menangkap pelaku. Tindakan ini brutal dan tidak mencerminkan prosedur hukum yang sah,” tegasnya.

Tak hanya itu, KAI juga mendesak pihak perusahaan pembiayaan memberikan klarifikasi atas dugaan penugasan debt collector tersebut, serta meminta pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sorotan pada Praktik Penagihan

Kasus ini kembali membuka luka lama soal praktik penagihan utang yang kerap memicu intimidasi hingga kekerasan. Publik mempertanyakan standar operasional perusahaan pembiayaan serta pengawasan terhadap pihak ketiga yang diberi kuasa melakukan penarikan kendaraan.

Korban dan keluarga kini mempertimbangkan langkah hukum, baik pidana, perdata, maupun administratif terhadap pelaku serta pihak yang diduga memberi penugasan.

Peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa penagihan utang tak boleh berubah menjadi aksi main hakim sendiri. Masyarakat menunggu ketegasan aparat agar hukum berdiri di atas semua pihak, bukan tunduk pada intimidasi. |Cut Putri*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.