Isu Produk AS Bebas Halal Dibantah Istana, Ini Faktanya

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Isu panas soal produk Amerika Serikat (AS) yang disebut-sebut bisa bebas masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal akhirnya dijawab tegas oleh pemerintah. Istana membantah keras kabar tersebut dan memastikan aturan halal tetap berlaku tanpa kompromi.

Teddy Indra Wijaya selaku Sekretaris Kabinet (Seskab) menegaskan kabar yang beredar di ruang publik itu tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar.”

Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa kerja sama dagang Indonesia-AS tidak pernah menghapus kewajiban standar nasional, termasuk aturan halal dan perlindungan konsumen.

Standar Halal Tetap Wajib, Tak Ada Pengecualian

Pemerintah memastikan seluruh produk yang memang diwajibkan memiliki sertifikat halal tetap harus tunduk pada regulasi Indonesia. Artinya, tidak ada celah bagi produk makanan, minuman, maupun barang konsumsi tertentu untuk lolos tanpa label halal resmi.

Di Indonesia, proses sertifikasi halal berada di bawah kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sementara dari pihak Amerika Serikat, terdapat lembaga yang telah diakui seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Dengan adanya pengakuan resmi tersebut, sertifikasi halal dari lembaga di AS tetap harus melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan Indonesia.

Ada Perjanjian Internasional, Tapi Tetap Dalam Koridor Nasional

Indonesia dan Amerika Serikat juga telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu kesepakatan penyetaraan sertifikasi halal secara internasional. Namun, MRA bukan berarti aturan dalam negeri dihapus.

Sebaliknya, pengakuan itu justru memastikan proses sertifikasi berjalan terstandar dan tetap berada dalam pengawasan regulasi nasional.

BPOM Tetap Awasi Ketat Produk Impor

Tak hanya soal halal, produk kosmetik dan alat kesehatan asal luar negeri tetap wajib mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum bisa dipasarkan di Indonesia.

Langkah ini menjadi bagian dari sistem pengamanan berlapis untuk menjamin keamanan konsumen.

Pemerintah Minta Publik Tak Terprovokasi

Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing isu yang belum tentu benar. Informasi terkait kebijakan perdagangan dan sertifikasi halal diminta hanya merujuk pada sumber resmi pemerintah.

Isu boleh viral, tapi fakta tetap nomor satu. Pemerintah memastikan: tidak ada produk AS yang bisa bebas masuk tanpa mengikuti aturan halal Indonesia.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.