Pelajar 14 Tahun di Maluku Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Brimob, Desakan Reformasi Polri Kembali Menguat

Ilustrasi aksi siang hari, dari Maluku untuk Indonesia. Spanduk terbentang, pita hitam dan bunga di trotoar menjadi tanda duka sekaligus harapan. Suara solidaritas ini menegaskan: setiap nyawa berharga, dan hukum harus berdiri untuk melindungi, bukan melukai.
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Duka mendalam menyelimuti Maluku. Seorang pelajar berinisial AT (14) dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh oknum anggota Brimob pada 19 Februari 2026.

Peristiwa tragis ini kembali mengguncang publik dan memunculkan tuntutan kuat agar agenda Reformasi Polri tidak berhenti sebatas wacana.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kematian pelajar tersebut memicu sorotan luas terhadap praktik kekerasan aparat terhadap warga sipil, terutama terhadap anak di bawah umur.

Sejumlah kalangan mendesak pengusutan menyeluruh serta evaluasi serius terhadap sistem pengawasan internal di tubuh kepolisian.

Peneliti Bidang Hukum dari , Christina Clarissa Intania, menegaskan bahwa tindakan kekerasan oleh aparat tidak dapat lagi ditoleransi dalam negara hukum.

“Sudah terlalu banyak kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap masyarakat sipil. Kasus ini sangat memprihatinkan karena korbannya adalah anak di bawah umur dan tindakan tersebut jelas berada di luar koridor hukum. Kekerasan seperti ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegas Christina di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Christina mengaitkan kasus ini dengan agenda Reformasi Polri yang sebelumnya diumumkan sebagai salah satu prioritas pemerintah. Ia mengingatkan bahwa Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menyusun berbagai rekomendasi strategis untuk memperbaiki tata kelola dan profesionalisme institusi kepolisian.

Sambungnya, amun hingga 22 Februari 2026, rekomendasi tersebut disebut belum juga diterima oleh Presiden, meskipun dokumen tersebut dikabarkan telah rampung sejak awal Februari 2026.

“Jika Reformasi Polri benar-benar menjadi prioritas, maka pemerintah harus menunjukkan keseriusan yang nyata. Rekomendasi sudah selesai, tetapi sampai sekarang belum dapat dilaporkan kepada Presiden. Ini tentu menimbulkan pertanyaan publik,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kinerja Polri berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat sehari-hari. Karena itu, agenda reformasi seharusnya memiliki tingkat urgensi tinggi dan tidak kalah penting dibandingkan agenda kebijakan lainnya.

Menurut Christina, kasus penganiayaan yang menewaskan pelajar di Maluku semakin memperkuat desakan agar Reformasi Polri segera diwujudkan dalam langkah konkret.

“Dengan kejadian ini, wajar jika muncul pertanyaan: di mana realisasi Reformasi Polri? Apalagi sudah ada dua tim yang bekerja menyusun agenda tersebut. Masyarakat menunggu hasil nyata dan implementasi di lapangan,” tegasnya.

Ia pun mendesak Presiden untuk segera menerima rekomendasi dari KPRP dan memberikan arahan tegas agar proses reformasi dapat dieksekusi secara sistematis dan terukur.

“Di saat seperti ini, masyarakat membutuhkan perhatian dan ketegasan dari pemimpinnya untuk membawa perubahan signifikan dalam institusi Polri,” pungkas Christina.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa isu profesionalisme, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia di tubuh kepolisian masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Publik kini menanti langkah cepat, transparan, dan berkeadilan dalam penanganan kasus tersebut, sekaligus komitmen nyata terhadap Reformasi Polri. |Guffe*

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.