JAKARTA, Radarjakarta.id – Skandal dugaan korupsi ekspor sawit kembali mengguncang pusat kekuasaan. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mencopot Lila Harsyah Bakhtiar (LHB), pejabat setingkat kepala subdirektorat, setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara manipulasi ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah sawit atau palm oil mill effluent (POME).
Pencopotan itu diteken langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui Surat Keputusan tertanggal 8 Januari 2026. Penonaktifan dilakukan sejak LHB mulai diperiksa penyidik bulan sebelumnya.
“Menperin telah menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya guna mendukung kelancaran proses hukum,” tegas Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, Rabu (11/2/2026).
Langkah cepat ini disebut sebagai bentuk komitmen kementerian mendukung penuh penyidikan Kejaksaan Agung, sekaligus sinyal keras bahwa dugaan permainan ekspor sawit tak akan ditoleransi.
Rekayasa HS Code: CPO ‘Disulap’ Jadi Limbah
Di sisi lain, Kejaksaan Agung membongkar modus yang disebut sangat sistematis dan terstruktur. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan adanya rekayasa klasifikasi barang ekspor menggunakan kode HS (Harmonized System).
CPO berkadar asam tinggi diduga dilaporkan sebagai POME yang sejatinya merupakan residu atau limbah padat sawit dengan HS Code 2306. Skema ini membuat komoditas yang hakikatnya CPO bisa lolos dari sejumlah kewajiban seperti Domestic Market Obligation (DMO), Bea Keluar, hingga pungutan ekspor.
“Tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO. Seolah-olah yang diekspor bukan CPO, padahal substansinya tetap CPO,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung.
Praktik ini diduga berlangsung sepanjang 2022 hingga 2024.
11 Tersangka, Unsur Pejabat hingga Swasta
Tak tanggung-tanggung, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, termasuk pejabat dari Kemenperin dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sisanya berasal dari kalangan swasta dan petinggi sejumlah perusahaan.
Para tersangka langsung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan digelandang ke mobil tahanan Kejagung usai penetapan. Mereka kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf A atau C UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Kerugian Negara Tembus Rp14,3 Triliun
Angka kerugian negara dalam kasus ini mencengangkan. Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian mencapai Rp14 triliun lebih, dan masih terus dihitung.
Jumlah tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu skandal besar di sektor sawit, komoditas strategis penyumbang devisa negara.
Tak hanya dugaan manipulasi dokumen, penyidik juga mendalami indikasi adanya imbalan atau kickback untuk melancarkan proses administrasi ekspor.
Kemenperin Klaim Perkuat Pengawasan
Kemenperin menegaskan akan menutup celah kebijakan yang berpotensi disalahgunakan. Menteri Perindustrian disebut akan memperketat pengawasan internal serta memperkuat integritas dan akuntabilitas aparatur.
“Kami mendukung penuh proses hukum dan akan memperbaiki tata kelola agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Febri.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola ekspor sawit nasional. Di tengah sorotan global terhadap industri CPO Indonesia, dugaan rekayasa ekspor dan manipulasi kode HS justru membuka luka lama: lemahnya pengawasan dan potensi kolusi lintas sektor.
Publik kini menanti, akankah pengusutan ini berhenti pada 11 tersangka atau justru menyeret nama-nama lain yang lebih besar?***











