Profesor Henry Indraguna Peringatkan Risiko Demokrasi Jika Polri Di Bawah Kementerian

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian menuai kritik keras dari kalangan akademisi. Pakar hukum pidana dan tata negara, Prof. Henry Indraguna, menilai gagasan tersebut berpotensi menggerus independensi penegakan hukum sekaligus mengancam prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.

Menurut Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu, Polri secara konstitusional dirancang sebagai alat negara yang harus berdiri independen, bukan sebagai bagian dari struktur politik atau subordinat kementerian tertentu.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Polisi bukan alat menteri. Begitu penegakan hukum berada di bawah kendali kekuasaan politik sektoral, keadilan akan kehilangan legitimasi,” ujar Prof Henry dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2).

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara jelas menempatkan Polri di bawah Presiden. Pengaturan tersebut, menurutnya, merupakan pilihan konstitusional untuk menjaga jarak institusi kepolisian dari intervensi kepentingan politik jangka pendek.

Prof Henry yang juga Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar menyebutkan, perubahan struktur Polri ke bawah kementerian akan menciptakan distorsi serius dalam sistem penegakan hukum.

“Jika polisi dapat diarahkan oleh pejabat politik setingkat menteri, maka penegakan hukum berpotensi berubah dari law enforcement menjadi political enforcement,” katanya.

Konstitusi Tegaskan Posisi Polri

Lebih lanjut, Prof Henry mengingatkan bahwa Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 secara eksplisit menyebut Polri sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Konstitusi, kata dia, tidak pernah menempatkan kepolisian sebagai alat kementerian.

Penegasan tersebut diperkuat dalam Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (1) UU Polri yang menyatakan bahwa fungsi kepolisian merupakan bagian dari fungsi pemerintahan negara.

“Negara lebih luas dari pemerintah atau kementerian yang sedang berkuasa. Fungsi pemerintahan negara tidak identik dengan fungsi kementerian,” ujar Wakil Ketua Umum DPP BAPERA itu.

Dalam analoginya, Prof Henry menyamakan peran Polri dengan wasit dalam sebuah pertandingan. Menurutnya, keadilan tidak akan mungkin terwujud apabila wasit berada di bawah salah satu pihak yang berkepentingan.

Tiga Risiko Serius

Doktor Hukum lulusan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta itu juga memaparkan tiga risiko utama apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian.

Pertama, terbukanya ruang intervensi politik dalam proses penyidikan dan penegakan hukum. 

Kedua, meningkatnya potensi kriminalisasi selektif terhadap kelompok atau individu tertentu. 

Ketiga, tergerusnya netralitas Polri dalam dinamika politik dan kontestasi kekuasaan.

“Dalam situasi politik yang sensitif, netralitas aparat penegak hukum menjadi prasyarat mutlak bagi demokrasi yang sehat,” ujarnya.

Bertentangan dengan Semangat Reformasi

Sebagai Doktor Hukum Universitas Borobudur, Prof Henry menilai wacana tersebut bertentangan dengan semangat Reformasi 1998, yang salah satu capaian utamanya adalah memisahkan aparat penegak hukum dari kontrol langsung kekuasaan politik.

Menurutnya, persoalan utama Polri saat ini tidak terletak pada struktur kelembagaan, melainkan pada penguatan integritas, profesionalisme, dan sistem pengawasan.

“Solusinya adalah memperkuat mekanisme etik, transparansi, serta pengawasan DPR, bukan menempatkan Polri dalam struktur kementerian yang sarat kepentingan politik,” katanya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keberlangsungan negara hukum sangat ditentukan oleh independensi penegak hukum.

“Ketika penegak hukum diarahkan oleh kekuasaan politik, maka keadilan akan kehilangan maknanya. Polri harus tetap independen demi menjaga demokrasi dan supremasi hukum,” pungkasnya.|Guffe*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.