MEDAN, Radarjakarta.id – Laporan wartawan terhadap Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, dan jajarannya hingga kini belum digelar. Lima bulan berlalu, proses di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut masih dalam tahap penyidikan, menimbulkan pertanyaan publik tentang kecepatan penanganan internal kepolisian.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan ahli sebelum melakukan gelar perkara. “Tahap penyidikan masih berlangsung dan sedang menunggu hasil riksa ahli, yang selanjutnya akan dilakukan gelar perkara,” kata AKBP Siti kepada wartawan melalui WhatsApp, Selasa (27/1/2026).
Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap Kanit Paminal Bid Propam, Iptu Riki, Senin (2/2/2026), terkait perkembangan laporan, belum membuahkan komentar. Pihak Propam menyatakan akan memberikan keterangan resmi setelah seluruh tahapan penyidikan selesai.
Laporan pengaduan bernomor SPSP2/198/X/2025/Subbagyanduan, tertanggal 15 Oktober 2025, diajukan oleh wartawan M. Rasyid Hasibuan. Laporan itu berkaitan dengan insiden pada 6 Oktober 2025 di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Kabupaten Deli Serdang.
Saat meliput aksi unjuk rasa warga terkait bau limbah cangkang sawit dari PT Universal Gloves (UG), pelapor mengaku mengalami hambatan kerja jurnalistik dan kekerasan fisik dari oknum preman.
Pelapor menilai aparat kepolisian setempat, termasuk Kapolsek Patumbak, diduga tidak cukup cepat menindaklanjuti kejadian di lapangan, sehingga memicu laporan resmi ke Propam Polda Sumut.
Di sisi lain, Propam menekankan bahwa seluruh laporan tetap diproses sesuai prosedur hukum internal kepolisian. Sumber internal menyatakan, proses penyidikan dan pemeriksaan ahli memerlukan waktu agar keputusan gelar perkara dapat dijalankan secara tepat dan akurat.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan wartawan dan organisasi masyarakat sipil, yang menekankan pentingnya transparansi, kecepatan, dan profesionalisme penegakan hukum internal kepolisian. |M. Rasyid Hasibuan***











