Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditangkap Polisi Tajurhalang

banner 468x60

BOGOR, Radarjakarta.id – Seorang pemuda sudah berulang kali melakukan pencurian rumah kosong di wilayan hukum Tajurhalang, Kabupaten Bogor, berhasil ditangkap anggota Opsnal Polsek Tajurhalang. Selain pelaku pencurian juga penadah hasil kejahatan dapat diringkus.

Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Mareben Simarsoit mengatakan terungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) rumah kosong ini hasil pendalaman penyelidikan yang dilakukan anggota dari video rekaman pencurian yang viral di media sosial.

“Dari salah satu media sosial instagram viral rekaman kamera CCTV memperlihatkan dengan jelas seorang pemuda bertelanjang dada, bercelana pendek, dan menggunakan penutup kepala jalan sambil membawa hasil curian ,” ujar Mareben Simarsoit kepada Poskota usai dikonfirmasi, Sabtu malam, 31 Januari 2026.

Mantan anggota Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya ini, mengatakan akhirnya opsnal berhasil meringkus pelaku di rumah kontrakannya daerah Kp.Pondok Rangon, Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang, Sabtu malam, 24 Januari 2026,”katanya.

Inisial pelaku AP alias Daboy, 29, setelah ditangkap anggota lalu dikembangkan kembali berhasil menangkap penadah hasil curian pelaku berinisial I alias Abat, 31,.warga Kp. Nanggerang Kecamatan Tajurhalang.

Berdasarkan hasil introgasi pelaku Daboy, tamatan SMK, lanjut Mareben, telah sebanyak 10 kali melakukan pencurian di wilayah Tajurhalang dan Bojonggede.

“Modus pelaku beraksi seorang diri dan sebelum berakso mencoba mengintai rumah yang akan menjadi sasarannya tiap beraksi menjelang waktu subuh dan selalu menyayar rumah-rumah yang kosong atau sedang ditinggal pergi pemiliknya,” tuturnya.

Dari tangan kedua pelaku, Mareben mengungkapkan berhasil menyita barang bukti sejumlah telepon genggam berbagai macam merek, linggis kecil, kaos yang digunakan pelaku untuk menutupi wajah saat mencuri, dan celana pendek.

“Laporan korban yang telah menjadi
Sasaran pencurian pelaku di Polsek ada tiga lokasi kejadian, 1. Perumahan Bukit Intan Kp.Pondok Rangon RT 1 RW 4 Sasak Panjang, 2. Kp. Jati Desa Tonjong Tajurhalang, 3. Komplek Kebon Singkong Jalan Setapak RT 3 RW 6, Tajurhalang,” bebernya.

Menurut Mareben, pelaku Daboy sudah setahun beraksi dari bulan Desember 2024. “Dari pengakuan pelaku sudah ada sekitar 10 TKP pencurian rumah kosong khusus di wilayah Hukum Tajurhalang dan Bojonggede. Modusnya pelaku jalan kaki dan ciri-ciri selalu membuka kaos baju untuk digunakan sebagai penutup kepala supaya wajahnya tidak terlihat,” tuturnya.

Setiap berhasil mencuri selalu mengincar benda-benda yang mudah dibawa seperti HP dan TV, lanjut Mareben pelaku Daboy selalu menjual HP ke konter HP yakni pelaku berinisial I alias Abat.

‘Setiap menjual satu unit hp hasil curian pelaku kepada penadah yang juga sudah dapat kami tangkap dijual Rp 600 sd Rp 550 ribu. Uang hasil penjualan hp dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari pelaku karena pengangguran,” ungkapnya.

“Untuk kedua pelaku yang sudah mendekam di Sel Tahanan Polsek Tajurhalang, dijerat dengan Pasal 477 KUHP UU No 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana maksimal 7-9 tahun denda Kategori Vsebesar Rp 500 juta.Sedangkan penadahan barang curian diatur dalam Pasal 591-593 dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda hingga Kategori V (Rp500 juta).” ***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.