DEPOK, Radarjakarta.id – Bangunan liar atau tidak berizin sepanjang sekitar 200 meter di atas Situ Tujuh Muara di Kecamatan Sawangan yang dibangun oleh pengembang perumahan dirobohkan.
Dengan menggunakan kendaraan alat berat bangunan yang sedang dalam proses pekerjaan akhirnya dirobohkan.
Walikota Depok yang langsung datang ke lokasi menelepon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Izin pak Gubernur Saya sudah di lokasi Situ tujuh Muara Sawangan,” katanya.
“Ya saya masih di Bandung, kan Depok punya Walikota Depok sehingga bisa menyelesaikan masalah sendiri,”kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Setelah berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kemudian pembongkaran bangunan di atas Situ Tujuh Muara dilaksanakan.
Dia menambahkan kehadiran ke Situ tujuh muara bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kota untuk memastikan pelaksanaan pembongkaran bangunan tanpa izin di atas Situ Tujuh Muara.
Sebelum dilakukan penertiban pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane sudah memberikan surat teguran satu dua kepada pihak developer yang mendirikan bangunan Situ Tujuh Muara.
Namun surat teguran satu dua tidak mendapatkan respon dari pihak yang mendirikan bangunan.
“Kita komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan ternyata bangunan tersebut tidak berkenan berdiri di atas Situ Tujuh Muara,” katanya.
Dan akhirnya bangunan yang belum diketahui peruntukannya akhirnya dibongkar dan ditertibkan.
“Kan belum ada izinnya, jadi belum tahu bangunan apa itu yang didirikan di atas Situ Tujuh Muara,” katanya.
Penertiban bangunan liar di atas Situ Tujuh Muara dalam upaya untuk menselamatkan aset yang dimiliki Provinsi Jawa Barat berlokasi di Kota Depok.
Di lokasi sama, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane David Partonggo Oloan Marpaung menegaskan pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada pihak yang mendirikan bangunan.
David menambahkan pihak BBWS Ciliwung Cisadane sebelumnya sudah menemukan adanya pelanggaran berupa bangunan tanpa izin di atas Situ Tujuh Muara ini.
“Pada Oktober 2025 kami sudah memberikan surat teguran namun dari pihak pembangun tidak ada respon,” katanya.
Akan tetapi pihak yang mendirikan bangunan terus mendirikan bangunannya di atas Situ Tujuh Muara.
David menambahkan, Jad intinya, Situ Tujuh Muara ini merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat sehingga berniat untuk melaksanakan sesuai dengan aset yang dimilikinya.
“Jadi kami dari BBWSCC ditanyakan tadi apakah kita pernah menerbitkan izin untuk lokasinya sedang kita lihat di depan, kita sama sekali tidak pernah menerbitkan izin untuk bangunan-bangunan tersebut. Izin hanya sempadan itu pernah dilaksanakan 2024 tapi hanya sempadannya untuk jogging track dan itu saja,” katanya.











